BeritaKabupaten SBBProvinsi Maluku

Sengketa Lahan, Warga Piru dan Bank Maluku Cabang Piru Terlibat Perdebatan

230
×

Sengketa Lahan, Warga Piru dan Bank Maluku Cabang Piru Terlibat Perdebatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Sejumlah warga Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, mendatangi Kantor PT Bank Maluku Cabang Piru, Jumat (21/8/2026). Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan status dan penggunaan sebidang tanah yang diklaim masih menjadi hak keluarga almarhum Jusuf Syaranamual.

Kedatangan warga itu kemudian memicu perdebatan antara masyarakat dengan pihak PT Bank Maluku Cabang Piru. Warga meminta pihak bank memberikan penjelasan terkait penggunaan lahan yang menurut mereka telah melebihi ukuran tanah yang sebelumnya diperjualbelikan atau dilepaskan kepada pihak bank.

Salah seorang warga Desa Piru yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan sebidang tanah yang sebelumnya dijual oleh almarhum Jusuf Syaranamual kepada pihak Bank Maluku Cabang Piru pada 2009. Saat transaksi berlangsung, kata dia, ukuran tanah yang dijual atau dilepaskan kepada pihak bank tercatat seluas 50 x 22 meter.

Namun, warga tersebut mengklaim penggunaan lahan di lapangan telah melebihi ukuran sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) penjualan atau pelepasan. Menurutnya, bangunan yang digunakan Bank Maluku Cabang Piru, termasuk garasi kendaraan dan gudang genset, telah menggunakan area dengan ukuran sekitar 60 x 22 meter.

“Tanah yang dijual kepada pihak bank sesuai SKT berukuran 50 x 22 meter. Namun yang terjadi di lapangan, penggunaan lahannya menjadi sekitar 60 x 22 meter,” ujar sumber tersebut.

Dengan adanya perbedaan ukuran tersebut, pihak keluarga almarhum Jusuf Syaranamual menyebut terdapat sisa lahan berukuran sekitar 10 x 22 meter yang berada di luar ukuran tanah yang sebelumnya dilepaskan kepada pihak Bank Maluku Cabang Piru. Lahan tersebut kemudian dipersoalkan karena menurut keluarga telah digunakan oleh pihak bank.

Warga tersebut mengatakan, pihak keluarga almarhum Jusuf Syaranamual sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi. Proses mediasi disebut telah berlangsung kurang lebih empat bulan dengan enam kali pertemuan tatap muka antara pihak keluarga dan pihak Bank Maluku Cabang Piru.

Namun, menurut pihak keluarga, upaya mediasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang mereka harapkan. Keluarga juga menilai pihak Bank Maluku Cabang Piru belum cukup kooperatif dalam menyelesaikan persoalan penggunaan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah keluarga.

Pihak keluarga kemudian meminta Bank Maluku Cabang Piru bertanggung jawab atas penggunaan lahan berukuran 10 x 22 meter yang mereka klaim berada di luar tanah yang telah dijual atau dilepaskan. Mereka juga meminta adanya penyelesaian atas penggunaan lahan tersebut selama kurang lebih 15 tahun.

“Kami meminta pihak Bank Maluku Cabang Piru bertanggung jawab terkait penggunaan tanah yang kami anggap dilakukan tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Kami meminta ganti rugi dan tanah berukuran 10 x 22 meter tersebut dikembalikan kepada keluarga almarhum Jusuf Syaranamual,” kata warga tersebut.

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih menjadi tuntutan dari pihak warga dan keluarga almarhum Jusuf Syaranamual. Untuk memastikan duduk perkara secara berimbang, keterangan resmi dari pihak PT Bank Maluku Cabang Piru terkait klaim batas tanah, dokumen pelepasan, serta proses mediasi masih diperlukan. (Mrg)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *