Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Dugaan pengadaan ratusan rompi yang disebut diperuntukkan bagi kader Posyandu di 92 desa se-Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, mulai menjadi sorotan. Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar program, mekanisme pengadaan, sumber anggaran, hingga pihak yang mengambil keputusan.
Informasi mengenai keberadaan rompi tersebut beredar di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB dan masyarakat. Pengadaan disebut dilakukan tanpa melalui musyawarah atau pembahasan terlebih dahulu dengan pemerintah desa, termasuk 92 kepala desa maupun pejabat kepala desa yang ada di Kabupaten SBB.
Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi bahwa ratusan rompi tersebut disebut telah didatangkan dan dititipkan di salah satu gudang yang berada di lingkungan Kantor Bupati SBB. Keberadaan barang sebelum adanya penjelasan terbuka mengenai proses pengadaannya kemudian menimbulkan tanda tanya di kalangan sejumlah pegawai.
Nilai rompi yang disebut mencapai sekitar Rp300 ribu per buah juga ikut dipertanyakan. Sejumlah pegawai bahkan menggunakan istilah “lapak RB” atau pakaian rombengan untuk menggambarkan keberadaan barang tersebut karena kualitas rompi disebut menyerupai pakaian bekas yang biasa diperjualbelikan di pasar rombengan. Namun, penilaian mengenai kualitas maupun harga barang tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan dokumen pengadaan.
Seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku baru mengetahui keberadaan rompi tersebut setelah barang disebut sudah berada di gudang lingkungan Kantor Bupati. Menurutnya, informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di antara sejumlah pegawai mengenai asal-usul dan tujuan pengadaan.
“Informasinya rompi itu sudah ada dan dititipkan di salah satu gudang. Kami baru tahu setelah barangnya ada. Yang menjadi pertanyaan, siapa yang memerintahkan pengadaan, dari mana anggarannya, dan apakah 92 desa pernah diajak bermusyawarah,” ujar sumber tersebut.
Sumber yang sama menduga rompi tersebut selanjutnya akan dibebankan kepada pemerintah desa yang berada di 92 desa. Jika informasi itu benar, pertanyaan berikutnya adalah apakah pemerintah desa memiliki kewajiban membeli barang tersebut dan apa dasar hukum yang digunakan untuk membebankan pembelian kepada desa.
Persoalan tersebut kemudian berkembang dengan munculnya dugaan adanya tekanan terhadap sejumlah pejabat kepala desa yang sedang menghadapi proses perpanjangan masa jabatan. Sumber tersebut menduga isu pengadaan rompi turut dikaitkan dengan proses administrasi perpanjangan jabatan kepala desa.
Tudingan mengenai adanya ancaman maupun permintaan pembayaran rompi pun menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti atau penjelasan resmi yang dapat memastikan bahwa proses perpanjangan masa jabatan kepala desa benar-benar dikaitkan dengan kewajiban membeli atau membayar rompi.
Nama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) SBB dan Kepala DPMD Abraham Tuhenai juga ikut disebut dalam informasi yang beredar. Disebutkan bahwa dugaan pengadaan tersebut diketahui melalui keterangan seseorang yang mengaku dekat dengan Kepala DPMD. Namun, sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari DPMD yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut.
Jika benar terdapat kebijakan yang mengharuskan pemerintah desa membeli barang tertentu, publik tentu berhak mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Terlebih jika pembiayaannya bersumber dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD), maka proses tersebut harus memiliki dasar hukum, kebutuhan program yang jelas, serta mekanisme penganggaran dan pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kekhawatiran mengenai potensi penggunaan DD dan ADD bahkan memunculkan istilah “target perampokan DD dan ADD” di tengah masyarakat. Istilah tersebut merupakan bentuk kekhawatiran dan tudingan publik, sehingga tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Dalam tata kelola pemerintahan, setiap penggunaan uang negara maupun daerah harus dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula jika pemerintah menjalankan program yang melibatkan pemerintah desa, seluruh prosesnya semestinya memiliki perencanaan, dasar hukum, penganggaran, mekanisme pengadaan, serta pertanggungjawaban yang jelas dan terbuka.
Karena itu, masyarakat SBB kini menunggu penjelasan Pemerintah Kabupaten SBB, terutama DPMD, mengenai siapa yang memerintahkan pengadaan, berapa jumlah rompi, berapa total nilai anggaran, dari mana sumber dananya, siapa penyedianya, bagaimana proses pemilihannya, untuk program apa rompi tersebut disediakan, serta apakah 92 pemerintah desa pernah dilibatkan dalam pembahasannya.
Transparansi menjadi penting untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut sekaligus menghentikan berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan adanya “bisnis rompi” maupun upaya menjadikan DD dan ADD sebagai sumber pembiayaan masih sebatas informasi dan tudingan yang membutuhkan klarifikasi serta pembuktian. Publik kini menunggu apakah Pemerintah Kabupaten SBB akan membuka dokumen dan menjelaskan secara terang persoalan rompi tersebut kepada masyarakat. (Mrg)
















