BeritaKabupaten SBBProvinsi Maluku

Rutumalessy: Jangan Jadikan Proposal Rp72 Juta Sebagai Alat Serangan Politik

50
×

Rutumalessy: Jangan Jadikan Proposal Rp72 Juta Sebagai Alat Serangan Politik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Isu mengenai proposal senilai Rp72 juta yang dikaitkan dengan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ny. Yeni Asri, belakangan menjadi perhatian publik. Pemberitaan yang beredar di sejumlah media memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan memicu perdebatan di ruang publik.

Menanggapi polemik tersebut, tokoh muda SBB, Mozes Rutumalessy, mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, setiap informasi yang berkembang perlu disikapi secara objektif dengan mengedepankan fakta, bukan sekadar opini maupun dugaan yang belum terverifikasi.

Ia menilai polemik yang berkembang saat ini berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru apabila tidak dibarengi dengan pemahaman yang utuh mengenai substansi persoalan. Karena itu, Mozes mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan maupun menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

“Kita harus membedakan antara fakta, opini, dan dugaan. Jangan sampai masyarakat disuguhi informasi yang justru menyesatkan. Jika benar ada proposal yang diajukan kepada pihak swasta seperti Alfamidi atau Indomaret, lalu di mana letak persoalannya? Proposal itu ditujukan kepada perusahaan swasta, bukan menggunakan atau mengambil anggaran pemerintah daerah,” tegas Mozes.

Menurut Mozes, pengajuan proposal kepada perusahaan swasta merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh berbagai organisasi, yayasan maupun lembaga kemasyarakatan untuk mendukung kegiatan sosial. Selama dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan, langkah tersebut dinilainya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, perusahaan swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) memang memiliki ruang untuk mendukung berbagai kegiatan sosial, mulai dari pelayanan kesehatan, bantuan keagamaan, pemberdayaan masyarakat hingga kegiatan kepemudaan. Karena itu, kolaborasi antara organisasi masyarakat dan sektor swasta seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat.

“Keberhasilan atau tidaknya sebuah proposal sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan yang menerimanya. Tidak ada aturan yang melarang sebuah organisasi mengajukan proposal kepada pihak swasta. Yang terpenting adalah transparansi dan tujuan kegiatan tersebut jelas. Kalau ada program yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, mengapa harus dipersoalkan,” ujarnya.

Mozes juga mengaku mengikuti berbagai kegiatan yang dijalankan Ketua TP PKK Kabupaten SBB. Berdasarkan pengamatannya, program-program yang dilaksanakan selama ini lebih banyak berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga ia tidak melihat adanya kaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan daerah sebagaimana berkembang dalam opini publik.

Ia bahkan menduga polemik tersebut tidak terlepas dari kepentingan politik pihak-pihak tertentu yang berusaha membangun citra negatif terhadap pemerintahan daerah. Menurutnya, perbedaan pandangan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun tidak seharusnya diwujudkan melalui penyebaran opini yang belum didukung fakta.

“Saya perlu tegaskan, saya bukan tim sukses Bupati Ir. Asri Arman, ST. Pada saat Pilkada kami memiliki pilihan politik yang berbeda. Namun setelah proses demokrasi selesai, saya menghormati hasil pilihan masyarakat. Kritik harus tetap disampaikan apabila ada kesalahan, tetapi kritik juga harus berdasarkan fakta, bukan sekadar membangun persepsi,” katanya.

Selain itu, Mozes mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak berdampak terhadap iklim investasi di Kabupaten SBB. Menurutnya, daerah membutuhkan dukungan dunia usaha untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Karena itu, informasi yang belum terbukti kebenarannya jangan sampai menimbulkan keraguan bagi investor yang ingin berinvestasi di daerah.

Menutup keterangannya, Mozes menegaskan berdasarkan informasi yang diketahuinya hingga saat ini belum ada realisasi dana dari proposal Rp72 juta yang menjadi polemik tersebut. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan etika dalam menyampaikan kritik, menjunjung prinsip praduga tak bersalah, serta mengutamakan data dan fakta agar ruang publik tidak dipenuhi informasi yang berpotensi menyesatkan dan memecah belah masyarakat. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *