Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan selisih anggaran sebesar Rp93 juta pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan persepsi mengenai pengelolaan anggaran pada program dimaksud.
Inspektur Daerah Kabupaten SBB, Indra Maruapey, dalam releassenya kepada media ini mengatakan, pihaknya menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan media massa maupun masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi mengenai adanya selisih anggaran harus dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pihaknya memastikan bahwa angka yang disebut dalam pemberitaan bukan merupakan kerugian keuangan daerah ataupun indikasi penyimpangan anggaran.
Indra menjelaskan, program yang dimaksud merupakan Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat dengan total pagu anggaran sebesar Rp1.406.391.900. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp1.312.998.500, sehingga masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp93.393.400.
“Benar terdapat selisih atau sisa anggaran pada program tersebut. Namun perlu dipahami bahwa itu merupakan sisa anggaran dari total pagu yang tersedia, bukan dana yang hilang ataupun tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Indra.
Ia menambahkan, seluruh realisasi anggaran sebesar Rp1.312.998.500 telah digunakan sesuai dengan kegiatan yang direncanakan dan seluruh dokumen pertanggungjawaban telah disampaikan sesuai ketentuan. Penggunaan anggaran tersebut juga telah menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku dalam audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan pada tahun 2026.
“Hasil pemeriksaan BPK tidak menunjukkan adanya kerugian keuangan daerah maupun penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Artinya, seluruh proses penggunaan anggaran telah melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Indra memastikan bahwa sisa anggaran sebesar Rp93.393.400 hingga saat ini masih tersimpan di Kas Daerah. Dana tersebut tidak digunakan di luar ketentuan dan tetap tercatat dalam sistem pengelolaan keuangan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sisa anggaran tersebut masih berada di Kas Daerah. Jadi tidak benar jika diartikan sebagai kerugian daerah atau dana yang tidak diketahui keberadaannya. Semua tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten SBB untuk terus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, setiap informasi yang berkembang akan dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Inspektorat memastikan seluruh proses klarifikasi akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan data serta dokumen resmi. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Indra turut mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas suatu informasi sebelum memperoleh penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang. Menurutnya, klarifikasi dari instansi terkait sangat penting agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan tidak menimbulkan opini yang keliru.
Ia berharap klarifikasi yang disampaikan dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam memahami persoalan tersebut secara objektif. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, kata dia, akan terus mengedepankan keterbukaan informasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik sekaligus memastikan setiap pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)
















