BeritaKabupaten SBBProvinsi Maluku

Ada Kadis Seret Nama Istri Bupati SBB Terkait Isu Rompi Posyandu

3
×

Ada Kadis Seret Nama Istri Bupati SBB Terkait Isu Rompi Posyandu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Informasi mengenai pengadaan rompi bagi kader Posyandu di 92 desa se-Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, mulai menjadi sorotan. Program yang disebut berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB tersebut dipertanyakan karena muncul dugaan belum memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB menyebutkan, rompi tersebut diduga disiapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) SBB, Abraham Tuhenay. Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar pengadaan, sumber pembiayaan, maupun mekanisme yang digunakan dalam penyediaan rompi tersebut.

Sejumlah sumber juga mempertanyakan apakah pengadaan rompi itu telah tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah, baik melalui APBN, APBD maupun APBDes. Pertanyaan tersebut menjadi penting karena setiap penggunaan anggaran pemerintah harus memiliki dasar perencanaan, penganggaran, kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Sorotan semakin mengemuka setelah muncul informasi yang mengaitkan nama Ketua TP PKK Kabupaten SBB, Ny. Yeni Rosmayani Asri, yang merupakan istri Bupati SBB Ir. Asri Arman, dengan program tersebut. Salah satu sumber mengaku mendengar adanya pernyataan bahwa pengadaan rompi berkaitan dengan program kerja Ketua TP PKK Kabupaten SBB.

Jika informasi tersebut benar, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai posisi Ketua TP PKK dalam program tersebut. Pasalnya, perlu dibedakan secara jelas antara kegiatan organisasi TP PKK dengan kebijakan pengadaan barang yang menggunakan atau berkaitan dengan anggaran pemerintah.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah beredarnya informasi mengenai rencana pembebanan pembayaran rompi kepada pemerintah desa. Sejumlah sumber menyebut terdapat rencana agar kepala desa atau pemerintah desa membayar rompi yang telah disiapkan tersebut.

Apabila informasi itu benar, maka mekanisme pembayaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Terlebih apabila barang dimaksud sebelumnya tidak tercantum dalam APBDes atau tidak melalui proses perencanaan dan pengadaan yang sesuai dengan ketentuan. Pemerintah desa juga perlu memastikan bahwa setiap pengeluaran memiliki dasar hukum dan anggaran sebelum melakukan pembayaran.

Dengan jumlah sasaran mencapai 92 desa, transparansi mengenai volume dan nilai pengadaan menjadi semakin penting. Pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai jumlah rompi yang disiapkan, harga satuan, total nilai pengadaan, sumber anggaran, pihak penyedia, hingga mekanisme penyalurannya kepada kader Posyandu.

Klaim mengenai nilai pengadaan yang disebut-sebut dapat mencapai miliaran rupiah juga perlu dibuktikan melalui dokumen resmi. Tanpa adanya data mengenai jumlah barang dan harga satuan, besaran nilai tersebut belum dapat dipastikan dan sebaiknya tidak menjadi dasar kesimpulan sebelum dilakukan verifikasi.

Program tersebut juga menimbulkan pertanyaan apabila nantinya rompi diserahkan langsung dalam kegiatan yang melibatkan Ketua TP PKK Kabupaten SBB. Pemerintah daerah perlu memastikan kegiatan tersebut merupakan program resmi yang telah melalui prosedur yang semestinya, sehingga tidak muncul kesan bahwa penggunaan nama Ketua TP PKK menjadi legitimasi terhadap pengadaan yang belum jelas dasar administrasinya.

Di tengah polemik itu, muncul pula dugaan adanya kepentingan tertentu di balik program pengadaan rompi. Bahkan, beredar tudingan bahwa terdapat pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB yang berupaya menyeret nama Ketua TP PKK dalam persoalan tersebut. Namun, tudingan ini masih membutuhkan bukti dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Masyarakat pun meminta agar polemik tersebut tidak dibiarkan berkembang menjadi isu tanpa kepastian. Bupati SBB Ir. Asri Arman dinilai perlu meminta penjelasan menyeluruh dari perangkat daerah terkait, termasuk memastikan apakah program tersebut tercantum dalam dokumen perencanaan, tersedia pagu anggaran, siapa yang menginisiasi, siapa penyedianya, serta apakah benar terdapat kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada pemerintah desa.

Jika ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai prosedur, pemerintah daerah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan administrasi maupun pengawasan internal. Transparansi dan keterbukaan dinilai penting bukan hanya untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta melindungi nama baik seluruh pihak yang namanya dikaitkan dengan program tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat konfirmasi resmi dari Kepala Dinas PMD SBB maupun Ketua TP PKK Kabupaten SBB terkait dugaan pengadaan rompi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Mrg)

Example 300250
Penulis: MorganEditor: Elo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *