Nusaelaknews.com | Piru, Maluku – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Nomor: 800.1.13.2/312 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati SBB, Ir. Asri Arman, MT.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2025, serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13581/B-SI.01.01/SD/K/2025 tentang daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
Tahapan dan Persyaratan Dokumen
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan secara elektronik melalui akun di laman https://sscasn.bkn.go.id/ . Proses ini dibuka sejak pengumuman diterbitkan hingga 15 September 2025.
Dokumen yang harus dipenuhi meliputi:
- Pas foto formal terbaru berlatar merah, kemeja putih polos, jelas, tanpa kacamata, dan bukan hasil editan.
- Hasil pindai ijazah asli dan transkrip nilai asli.
- DRH cetakan dari SSCASN yang sudah ditandatangani tinta hitam dan ditempeli meterai Rp10.000.
- Surat pernyataan 5 poin serta surat pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Pemkab SBB (digabung dalam satu file PDF).
- SKCK asli dari Polres Seram Bagian Barat.
- Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan Pemkab SBB.
Semua dokumen harus dipindai menggunakan mesin scanner agar hasil jelas dan terbaca. Peserta disarankan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di instansi masing-masing sebelum mengunggah dokumen.
Jadwal dan Lokasi Pemberkasan
Selain unggah dokumen secara daring, peserta juga diwajibkan melakukan pemberkasan fisik. Penyerahan dokumen dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dari masing-masing perangkat daerah.
- Tanggal: 11–15 September 2025
- Waktu: Pukul 08.00–16.00 WIT
- Tempat: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten SBB, Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai
Dokumen yang diserahkan mencakup fotokopi ijazah, transkrip nilai, DRH, surat pernyataan, SKCK asli, surat keterangan sehat, Kartu Pencari Kerja (AK-1) asli, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP. Semua berkas dimasukkan dalam dua map batik bersih dan satu map plastik.
Peringatan Penting
Pemkab SBB menegaskan bahwa peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu akan dianggap mengundurkan diri. Jika memilih mundur, peserta wajib menyerahkan surat pengunduran diri bermeterai Rp10.000.
Seluruh proses ini gratis. Pemkab SBB tidak bertanggung jawab atas pungutan liar yang mengatasnamakan panitia. Peserta yang terbukti memberikan data tidak benar akan digugurkan kelulusannya atau diberhentikan secara tidak hormat.
Selain itu, peserta wajib bergabung ke grup Telegram melalui tautan resmi yang telah disediakan. Segala kelalaian membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Informasi Lanjutan
Peserta dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui laman resmi Pemkab SBB atau menghubungi Helpdesk PPPK Paruh Waktu via email bp3bkpsdmsbb@gmail.com. (red)
















