BeritaHukumKota JayapuraProvinsi Papua

Kuasa Hukum Laourensius Borotian: Penolakan Praperadilan Bukan Akhir Perjuangan Hukum

36
×

Kuasa Hukum Laourensius Borotian: Penolakan Praperadilan Bukan Akhir Perjuangan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | Jayapura, Papua – Tim Kuasa Hukum Laourensius Borotian, SP., M.Sos memberikan klarifikasi kepada publik menyusul berbagai pemberitaan terkait putusan praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Jap. Dalam siaran pers yang diterbitkan di Jayapura, Jumat (31/7/2026), kuasa hukum menegaskan bahwa penolakan permohonan praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran mutlak terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa putusan tersebut juga tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti bahwa klien mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menurut mereka, praperadilan hanya menguji aspek legalitas tindakan aparat penegak hukum dalam menggunakan kewenangannya terhadap warga negara.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Oleh sebab itu, hasil praperadilan tidak berkaitan dengan penentuan bersalah atau tidak bersalahnya seseorang.

Mereka menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip hukum yang berlaku. Namun, penghormatan terhadap putusan tersebut tidak menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk memberikan kritik hukum secara akademis, objektif, dan bertanggung jawab.

Tim Kuasa Hukum juga menyoroti perkembangan hukum acara pidana di Indonesia, termasuk berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut mereka, regulasi tersebut memperkuat prinsip due process of law, perlindungan hak tersangka, pengawasan terhadap tindakan paksa, serta legalitas penggunaan alat bukti dalam penyidikan.

Selain itu, mereka mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan tersebut, menurut kuasa hukum, menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan diperoleh sesuai prosedur hukum.

Tim Kuasa Hukum menilai perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa praperadilan merupakan instrumen perlindungan hak warga negara dari tindakan yang sewenang-wenang. Karena itu, mereka menilai hasil praperadilan tidak semestinya dipersepsikan sekadar sebagai kemenangan atau kekalahan salah satu pihak.

Mereka juga menyampaikan bahwa anggapan seolah putusan praperadilan membuktikan kebenaran materiil perkara merupakan pemahaman hukum yang keliru. Menurut mereka, forum praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan pidana seseorang.

Tim Kuasa Hukum menambahkan bahwa apabila masih terdapat perdebatan mengenai keabsahan alat bukti, autentisitas dokumen, hubungan kausal antaralat bukti, maupun objektivitas proses penyidikan, seluruh hal tersebut tetap dapat diuji dalam persidangan pokok perkara melalui mekanisme pembuktian.

Dalam pernyataannya, mereka juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum wajib menjunjung asas praduga tidak bersalah, due process of law, persamaan di hadapan hukum, peradilan yang adil, penyidikan yang objektif dan tidak memihak, serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, ICCPR, dan peraturan perundang-undangan nasional.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada putusan praperadilan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka mengingatkan agar opini publik tidak diarahkan pada penghakiman terhadap seseorang sebelum proses peradilan selesai.

Menurut Tim Kuasa Hukum, langkah praperadilan yang ditempuh kliennya diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk berani menguji tindakan penyidik apabila merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar. Mereka juga meyakini masyarakat, khususnya di Kabupaten Keerom, mampu menilai persoalan hukum secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berkembang di ruang publik.

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa fungsi advokat adalah menjaga keseimbangan dalam proses peradilan pidana, mengawasi penggunaan kewenangan negara, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).

Menutup pernyataannya, Tim Kuasa Hukum ARKR Law Office & Associates menegaskan bahwa hukum pidana tidak dibangun untuk memenangkan penyidik, penuntut umum, maupun tersangka. Menurut mereka, tujuan utama hukum pidana adalah menemukan kebenaran dengan tetap menghormati martabat manusia serta menjamin perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga negara. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *