Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB, Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat pada Rabu, 19 Agustus 2026 dan Kamis, 20 Agustus 2026. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MR dan JR.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka merupakan hasil dari rangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Seram Bagian Barat.
Menurut pihak Kejaksaan, penetapan MR dan JR sebagai tersangka didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut diperoleh penyidik setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.
Selain menetapkan dua orang sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat juga melakukan penahanan terhadap MR. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap JR tidak dilakukan penahanan pada tahap ini karena yang bersangkutan diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan proses hukum terhadap tersangka.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023 berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan menyatakan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan alat bukti yang sah.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat juga memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan diungkap secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dan proses penahanan yang telah dilakukan menjadi bagian dari tahapan penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. (Mrg)
















