Nusaelaknews.com | SBB, Maluku –Warga Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menyoroti proses perekrutan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kritik ini mencuat setelah masyarakat menilai pembentukan BPD tidak mencerminkan keterwakilan wilayah dusun dalam petuanan desa.
Sorotan warga terutama tertuju pada tidak adanya keterwakilan dari enam dusun yang ada di Desa Lokki, yakni Dusun Katapang, Dusun Olas, Dusun Ani, Dusun Tanah Goyang, Dusun Siaputi, dan Dusun Laala. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan BPD sebagai lembaga representatif masyarakat desa.
Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses tersebut. Mereka menilai, tanpa keterwakilan dari setiap dusun, aspirasi masyarakat tidak akan tersalurkan secara adil dan merata dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa.
“Seharusnya setiap dusun memiliki perwakilan agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara adil dan merata. Namun kenyataannya, hal itu tidak terlihat dalam susunan BPD yang baru,” ujar salah satu warga Desa Lokki yang enggan disebutkan namanya.
Secara regulasi, pembentukan BPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa keanggotaan BPD harus memperhatikan keterwakilan wilayah, keterwakilan perempuan, serta dilakukan melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.
Ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 58 Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Proses pengisiannya pun harus dilakukan secara demokratis, sehingga setiap wilayah atau dusun memiliki kesempatan yang sama untuk terwakili.
Warga menilai, jika proses perekrutan tidak dilakukan sesuai aturan, maka fungsi BPD sebagai lembaga pengawas dan penyalur aspirasi masyarakat desa tidak akan berjalan optimal. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pengambilan keputusan di tingkat desa.
Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan munculnya ketimpangan dalam kebijakan desa. Tanpa representasi yang merata, keputusan yang diambil berpotensi tidak mencerminkan kebutuhan seluruh warga Desa Lokki.
Masyarakat Desa Lokki berharap pemerintah desa dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi serta melakukan evaluasi terhadap proses perekrutan BPD tersebut. Transparansi dan keterbukaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Desa Lokki maupun pihak Kecamatan Huamual terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat. (red)
















