BeritaKabupaten SBBProvinsi Maluku

Penjabat Kades Lokki Diduga Lindungi Rangkap Jabatan, Warga Desak Investigasi

173
×

Penjabat Kades Lokki Diduga Lindungi Rangkap Jabatan, Warga Desak Investigasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Warga Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menyoroti kinerja pemerintahan desa setempat. Sorotan kali ini tertuju pada Penjabat Kepala Desa Lokki, Salmon Purimahua, yang diduga melindungi dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dua nama yang menjadi perhatian warga adalah Krisyan Sitania dan Damaya Saitapi. Keduanya diketahui menjabat sebagai anggota BPD Desa Lokki sekaligus berstatus sebagai PPPK. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip independensi dan profesionalitas lembaga desa yang seharusnya berjalan sesuai aturan.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa keberadaan kedua anggota BPD tersebut masih dipertahankan hingga saat ini. Mereka menduga adanya perlindungan dari Penjabat Kepala Desa Lokki sehingga tidak ada tindakan tegas terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut.

Menurut warga, dugaan ini semakin menguat karena muncul anggapan bahwa kedua anggota BPD tersebut memiliki peran strategis dalam memengaruhi masyarakat dan tokoh adat. Hal itu diduga berkaitan dengan upaya mendukung perpanjangan masa jabatan penjabat kepala desa yang berlaku setiap enam bulan.

“Ini bukan sekadar persoalan rangkap jabatan, tetapi sudah mengarah pada dugaan kepentingan tertentu yang bisa merugikan masyarakat desa secara luas,” ujar salah satu warga Desa Lokki yang enggan disebutkan namanya.

Secara hukum, pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BPD memiliki fungsi penting dalam pemerintahan desa, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Selain itu, larangan rangkap jabatan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Di sisi lain, status PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa aparatur sipil negara, termasuk PPPK, wajib menjaga netralitas serta tidak terlibat dalam kepentingan politik maupun jabatan lain yang dapat mengganggu tugas dan fungsinya.

Warga menilai, jika dugaan ini benar, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Bahkan, sebagian masyarakat menyebut situasi ini sebagai dugaan “kejahatan bersama” karena melibatkan lebih dari satu pihak dalam mempertahankan kepentingan tertentu di dalam struktur pemerintahan desa.

Masyarakat Desa Lokki pun mendesak pemerintah kecamatan, inspektorat daerah, hingga pemerintah kabupaten untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan klarifikasi. Mereka berharap adanya transparansi serta penegakan aturan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Hingga berita ini diturunkan, Penjabat Kepala Desa Lokki, Salmon Purimahua, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *