Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Masyarakat Negeri Hunitetu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menegaskan penolakan terhadap aktivitas sekelompok masyarakat dari Kailolo yang dilakukan di wilayah petuanan Negeri Hunitetu. Sikap tersebut disampaikan setelah berlangsungnya pertemuan yang melibatkan pemerintah daerah dan sejumlah unsur masyarakat.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati SBB, Selvinus Kainama, unsur Forkopimda, Pemerintah Negeri Hunitetu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta perwakilan masyarakat Kailolo yang melakukan aktivitas di wilayah petuanan Negeri Hunitetu.
Pertemuan itu difasilitasi oleh Pemkab SBB sebagai upaya membahas persoalan aktivitas masyarakat di wilayah petuanan Negeri Hunitetu, khususnya kawasan Km 8 yang menjadi perhatian masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Negeri Hunitetu menyampaikan sikap tegas menolak kembalinya kelompok masyarakat yang disebut berasal dari luar wilayah Kabupaten SBB, untuk kembali melakukan aktivitas di wilayah petuanan Negeri Hunitetu.
Masyarakat Hunitetu juga mempertanyakan keberadaan sebuah wilayah yang disebut sebagai Dusun Ama Ina. Menurut mereka, sejak Kabupaten Seram Bagian Barat terbentuk, Negeri Hunitetu tidak pernah mencatat atau mengenal adanya dusun dengan nama Ama Ina sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten SBB.
“Sejak kabupaten ini terbentuk, kami masyarakat Negeri Hunitetu tidak pernah terdaftar atau mengenal adanya dusun yang bernama Ama Ina dalam wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat,” demikian salah satu poin yang disampaikan masyarakat dalam pertemuan tersebut.
Selain menyampaikan penolakan, masyarakat Hunitetu juga menerima dan menghormati hasil pembahasan bersama yang berkembang dalam pertemuan. Salah satu usulan yang disepakati adalah menghentikan sementara seluruh aktivitas masyarakat yang berlangsung di wilayah petuanan Hunitetu Km 8.
Penghentian aktivitas tersebut dilakukan sampai adanya petunjuk dan pembicaraan lanjutan antara pihak-pihak terkait. Masyarakat Hunitetu berharap keputusan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mencegah terjadinya konflik dan menjaga kondisi keamanan di wilayah tersebut.
Masyarakat Negeri Hunitetu juga menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga stabilitas keamanan serta menghargai hasil pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Forkopimda. Mereka meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur dialog dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Mereka juga berharap Pemkab SBB serta Pemerintah Provinsi Maluku, dapat mendengar dan menghormati aspirasi yang telah disampaikan masyarakat Negeri Hunitetu. Aspirasi tersebut dinilai penting untuk menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan wilayah petuanan dan masyarakat setempat.
Selain persoalan wilayah, masyarakat Hunitetu turut menegaskan keberadaan Sasi Adat yang telah diberlakukan. Bagi masyarakat setempat, Sasi Adat merupakan ritual dan tradisi adat yang diwariskan secara turun-temurun serta hingga kini masih terus dilestarikan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat Negeri Hunitetu.
Karena itu, masyarakat meminta siapa pun yang datang dan melakukan aktivitas di wilayah Negeri Hunitetu untuk menghormati ketentuan adat yang berlaku. Mereka menegaskan tidak ingin terjadi pelanggaran terhadap Sasi Adat dan berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap aman serta menghormati keputusan dan nilai-nilai adat masyarakat setempat. (Morgan)














