Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Penjabat (Pj) Kepala Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Salmon Purimahua, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut mencuat dari pengakuan seorang sumber yang mengaku memiliki kedekatan dengan yang bersangkutan.
Sumber yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan bahwa sejak ditunjuk sebagai penjabat kepala desa, Salmon diduga aktif mendekati berbagai pihak untuk memperoleh keuntungan finansial. Ia menyebut aktivitas tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu.
Menurut sumber tersebut, upaya mendekati berbagai pihak itu diduga bertujuan untuk mengumpulkan pundi-pundi keuangan. Dana yang diperoleh bahkan disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk gaya hidup yang dinilai tidak mencerminkan kesederhanaan seorang pejabat publik.
“Saya melihat ada perubahan sejak beliau menjabat. Ada upaya mendekati pihak-pihak tertentu yang terkesan bukan untuk kepentingan masyarakat,” ujar sumber tersebut.
Lebih lanjut, sumber itu mengaku sempat mendengar langsung percakapan melalui sambungan telepon yang melibatkan Salmon Purimahua. Percakapan tersebut, kata dia, terjadi ketika Salmon menghubungi pihak perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah setempat.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Manusela Prima Mining yang saat ini menjalankan aktivitas di kawasan hutan Laala. Dalam percakapan itu, Salmon diduga meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan.
“Saya dengar sendiri dalam pembicaraan itu ada permintaan uang sekitar Rp10 juta,” ungkap sumber tersebut menambahkan.
Dugaan tersebut memunculkan indikasi bahwa jabatan yang diemban dimanfaatkan untuk kepentingan di luar tugas pelayanan publik. Sumber itu juga menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan integritas seorang pejabat desa.
Ia menegaskan bahwa perilaku seperti itu tidak patut dilakukan oleh seorang pemimpin yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. “Seharusnya jabatan itu digunakan untuk melayani, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Salmon Purimahua terkait tudingan tersebut. Pihak PT Manusela Prima Mining juga belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan oleh sumber tersebut.
Sebagai pejabat publik, kepala desa wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, serta menjunjung kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat 1. Apabila dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)
















