BeritaHukum

Barita Simanjuntak: Jaksa Sudah Yakin, Penetapan Nadiem Makarim Tak Bisa Diintervensi

403
×

Barita Simanjuntak: Jaksa Sudah Yakin, Penetapan Nadiem Makarim Tak Bisa Diintervensi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | Jakarta – Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2019–2024, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H, memberikan pandangan positif terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penanganan perkara korupsi yang dimaksud adalah, terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, yang turut menyeret mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Pandangan Barita Simanjuntak ini disampaikan dalam sebuah acara Podcast yang di tayangkan melalui cahannel YouTube Keadilan TV Jakarta, pada Selasa 7 Oktober 2025.

Barita menegaskan, Kejaksaan telah bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti yang sah, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Dirinya menyebut, apabila satu perkara naik ke tahap penyidikan dan seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu berarti jaksa sudah punya keyakinan.

“Itu sudah merupakan keyakinan Jaksa, bahwa sudah bisa membuktikan perbuatan terduga di pengadilan. Kalau tidak punya keyakinan, perkara itu tidak akan naik ke tahap penyidikan,” tegas Barita.

Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka tidak pernah dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui serangkaian analisis dan pembuktian hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Barita juga menegaskan, dalam kasus ini Kejaksaan tidak hanya mengandalkan keterangan satu saksi, tetapi telah memiliki alat bukti lain yang cukup dan sah.

“Keterangan saksi Juristan tidak mempengaruhi lagi status Nadiem Makarim. Jaksa sudah memiliki alat bukti lain yang cukup dan sah menurut hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Barita menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, Kejaksaan bekerja profesional, menghargai hak asasi manusia, dan berpegang pada prinsip equality before the law..

Ia juga menambahkan, prinsip penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan saat ini mencerminkan komitmen terhadap supremasi hukum dan akuntabilitas publik.

“Tidak ada yang kebal hukum. Prinsip due process of law dan supremasi hukum menjadi pegangan Kejaksaan dalam setiap penanganan perkara,” pungkas Barita.

Melalui pandangan tersebut, Barita Simanjuntak menegaskan dukungannya terhadap Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang bekerja secara transparan, profesional, dan konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan dan kepentingan bangsa. (red).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *