BeritaKabupaten SBBProvinsi Maluku

Nama Abraham Tuhenay Disebut Terkait Anggaran Bimtek Rp240 Juta

47
×

Nama Abraham Tuhenay Disebut Terkait Anggaran Bimtek Rp240 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Pengelolaan anggaran kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menjadi sorotan sejumlah pegawai. Kegiatan yang berlangsung di lantai III Kantor Bupati SBB itu disebut menggunakan anggaran pemerintah daerah dengan nilai mencapai sekitar Rp240 juta lebih.

Persoalan muncul lantaran hingga kegiatan tersebut selesai beberapa pekan lalu, sejumlah pegawai mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai sumber anggaran, besaran pagu, rincian penggunaan dana maupun mekanisme pertanggungjawaban kegiatan.

Informasi yang beredar di lingkungan Pemkab SBB menyebutkan, pengelolaan keuangan kegiatan tersebut diduga lebih banyak diketahui oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) SBB, Abraham Tuhennay, bersama bendahara yang menangani keuangan kegiatan.

Dugaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penatausahaan serta pertanggungjawaban anggaran. Namun, sejauh ini belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Apabila kegiatan tersebut memang dibiayai melalui APBD, maka penggunaan dana seharusnya memiliki dasar penganggaran, dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti transaksi dan dokumen pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur tahapan pelaksanaan dan penatausahaan APBD, pelaporan, akuntansi, hingga pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.

Sementara secara teknis, pengelolaan keuangan daerah juga mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Aturan tersebut menjadi pedoman dalam berbagai tahapan pengelolaan keuangan daerah, termasuk proses penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja pemerintah.

Dari sisi keterbukaan informasi, penggunaan anggaran publik juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat mendapatkan informasi serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi sesuai ketentuan.

Karena itu, apabila anggaran bimtek tersebut bersumber dari APBD, sejumlah informasi seperti dasar kegiatan, program dan kegiatan dalam dokumen anggaran, pagu, realisasi belanja serta dokumen pertanggungjawaban semestinya dapat ditelusuri melalui mekanisme administrasi pemerintahan dan keterbukaan informasi sesuai klasifikasinya.

Sejumlah pegawai pun meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai isu internal. Mereka mendorong Inspektorat Kabupaten SBB atau pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran kegiatan bimtek tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan dokumen APBD, ketentuan teknis, bukti pertanggungjawaban serta peraturan perundang-undangan. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan dapat sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di lingkungan pemerintahan.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, seperti belanja tanpa bukti yang sah, penggunaan dana di luar peruntukan atau bentuk pelanggaran lainnya, maka temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan Abraham Tuhennay dan bendahara dalam pengelolaan anggaran bimtek tersebut masih sebatas informasi dan tuntutan pemeriksaan, sehingga diperlukan klarifikasi resmi serta hasil audit untuk memastikan kebenarannya. (Mrg)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *