Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, kembali menjadi sorotan. Kali ini, masyarakat mempertanyakan dugaan pengeluaran ratusan ton material hasil tambang dari wilayah tersebut ke luar daerah yang disebut berkaitan dengan PT Gunung Makmur Indonesia (GMI).
Informasi mengenai aktivitas tersebut mencuat di tengah perhatian terhadap proses perizinan PT GMI, termasuk isu perpanjangan izin perusahaan. Sebelumnya, sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan perizinan pertambangan juga dikabarkan telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Namun, sejauh mana pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeluaran material tambang dari SBB masih membutuhkan penjelasan resmi aparat penegak hukum.
Masyarakat kini mempertanyakan dasar hukum pengangkutan ratusan ton material tersebut. Pertanyaan itu meliputi legalitas penambangan, dokumen pengangkutan dan penjualan, volume material, tujuan pengiriman hingga pihak yang menerima atau membeli material.
Sorotan lainnya berkaitan dengan jenis material yang ditambang. Di tengah masyarakat, lokasi tersebut dikenal sebagai tambang batu marmer, sementara informasi mengenai dokumen perizinan yang beredar menyebut komoditasnya sebagai batu gamping.
Perbedaan tersebut dinilai perlu diverifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan kesesuaian antara material yang ditambang dengan komoditas yang tercantum dalam dokumen perizinan perusahaan.
Dalam ketentuan pertambangan, kegiatan penambangan, pengangkutan maupun penjualan hasil tambang harus memiliki dasar perizinan sesuai dengan jenis kegiatannya. Karena itu, apabila benar terdapat pengeluaran material dalam jumlah besar, kesesuaiannya dengan izin dan rencana kerja perusahaan perlu diperiksa.
Posisi Pemerintah Daerah SBB juga menjadi perhatian. Masyarakat mempertanyakan informasi mengenai adanya persetujuan pemerintah daerah dalam proses pemuatan material tersebut, termasuk apakah persetujuan itu diberikan sesuai kewenangan dan berdasarkan dokumen perizinan yang berlaku.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena aktivitas pertambangan di Taniwel sebelumnya telah memunculkan perbedaan sikap di tengah masyarakat. Sebagian warga berharap pertambangan memberikan manfaat ekonomi dan lapangan pekerjaan, sementara kelompok lainnya mengkhawatirkan dampaknya terhadap hutan dan lingkungan.
Ketika perdebatan mengenai keberadaan aktivitas pertambangan masih berlangsung, muncul informasi mengenai ratusan ton material yang diduga telah dibawa keluar daerah. Kondisi itu memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa pemberi persetujuan, dasar izin, volume material, tujuan pengiriman dan nilai transaksi.
Masyarakat juga meminta adanya transparansi mengenai penerimaan negara maupun daerah yang muncul dari aktivitas tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjelaskan apakah terdapat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), berapa nilainya, serta bagaimana pencatatannya dalam dokumen keuangan daerah.
Karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam, legalitas perizinan, lingkungan dan potensi penerimaan negara maupun daerah, persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat memeriksa tidak hanya aspek administrasi perizinan, tetapi juga dugaan pengeluaran material tambang, kesesuaian komoditas dengan izin, dokumen pengangkutan dan penjualan, volume material, pihak yang memberikan persetujuan serta aliran penerimaan dari kegiatan tersebut. (Mrg)
















