BeritaKabupaten SBBProvinsi Maluku

Usai Ancam Penjarakan Inspektorat, Purimahua Disebut Merasa Dirinya Makin Terkenal

4
×

Usai Ancam Penjarakan Inspektorat, Purimahua Disebut Merasa Dirinya Makin Terkenal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Polemik terkait masa jabatan Salmon Purimahua sebagai Pejabat Kepala Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi perhatian masyarakat. Persoalan tersebut mencuat seiring beredarnya informasi mengenai rekomendasi Inspektorat Daerah SBB terkait rencana perpanjangan masa jabatan Salmon.

Berdasarkan informasi yang beredar, Inspektorat Daerah SBB disebut telah memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) SBB, Abraham Tuhenai, agar tidak lagi menyusun Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Salmon Purimahua sebagai Pejabat Kepala Desa Lokki.

Rekomendasi tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Lokki selama Salmon menjalankan tugasnya. Sejumlah warga menilai pemerintahan desa belum menunjukkan perubahan yang diharapkan, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

Persoalan tersebut disebut tidak hanya berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi juga menyentuh sejumlah persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Warga dari enam petuanan di wilayah Lokki dikabarkan telah menyampaikan berbagai laporan kepada Inspektorat Daerah SBB untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.

Selain persoalan pelayanan dan kondisi sosial, pengelolaan administrasi pemerintahan desa juga menjadi sorotan. Kondisi itu kemudian disebut menjadi salah satu alasan munculnya penolakan dari sebagian masyarakat se-Petuanan Lokki terhadap rencana perpanjangan masa jabatan Salmon sebagai Pejabat Kepala Desa.

Di tengah polemik tersebut, pernyataan Salmon Purimahua terkait Inspektorat kemudian ikut menjadi perhatian publik. Salmon disebut pernah menyampaikan bahwa dirinya akan memenjarakan pihak Inspektorat apabila kembali dipercaya menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Lokki.

Pernyataan tersebut kemudian menyebar dan menjadi bahan pemberitaan sejumlah media online. Pernyataan itu pun memunculkan respons dari masyarakat yang mempertanyakan alasan serta dasar hukum di balik ucapan Salmon tersebut.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Salmon disebut menanggapi pemberitaan mengenai pernyataannya dengan menyebut bahwa dirinya merasa menjadi terkenal setelah pernyataan terkait Inspektorat tersebut ramai diperbincangkan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan apakah terdapat persoalan tertentu antara Salmon Purimahua dengan Inspektorat Daerah SBB hingga muncul pernyataan mengenai langkah hukum dan ancaman memenjarakan pihak Inspektorat.

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Maruapey, dikabarkan memberikan tanggapan terhadap pernyataan tersebut. Indra disebut menyatakan bahwa pihak Inspektorat siap menghadapi apabila Salmon Purimahua benar-benar mengambil langkah hukum terhadap institusi tersebut.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa polemik antara Salmon Purimahua dan Inspektorat SBB berpotensi berlanjut apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan maupun hukum yang berlaku. Masyarakat pun berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Persoalan masa jabatan Pejabat Kepala Desa Lokki kini menjadi salah satu perhatian masyarakat se-Petuanan Lokki. Warga berharap keputusan mengenai siapa yang akan memimpin pemerintahan desa nantinya didasarkan pada aturan, evaluasi kinerja, serta kepentingan masyarakat, bukan karena tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.

Masyarakat juga meminta agar seluruh persoalan yang menjadi dasar rekomendasi Inspektorat, termasuk laporan terkait pelayanan, administrasi pemerintahan desa dan persoalan sosial, dapat dijelaskan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, polemik tersebut dapat memperoleh penyelesaian yang objektif dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi lebih lanjut dari Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat terkait keseluruhan persoalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Mrg)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *