Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Dugaan pengiriman ratusan ton batu gamping dari wilayah Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, ke luar daerah kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan transparansi pemerintah daerah terkait aktivitas pengangkutan hasil tambang tersebut, terutama mengenai kontribusi yang disebut-sebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persoalan ini menjadi perhatian karena material batu gamping dalam jumlah besar diduga telah diberangkatkan menggunakan tongkang. Namun, hingga kini masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai berapa besar kontribusi yang diterima Pemerintah Kabupaten SBB dari aktivitas tersebut.
Sejumlah warga menilai pemerintah daerah perlu membuka informasi secara transparan mengenai proses pengelolaan, volume material yang dikirim, tujuan pengiriman, hingga besaran penerimaan daerah yang diperoleh.
Menurut warga, keterbukaan informasi menjadi penting karena sumber daya alam yang berada di wilayah SBB merupakan bagian dari kekayaan daerah yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ke mana saja batu gamping itu mau dibawa, bagi kami tidak menjadi persoalan selama pemerintah terbuka kepada masyarakat. Yang ingin kami ketahui adalah berapa besar pendapatan yang masuk ke daerah dari pengiriman batu gamping tersebut,” kata salah seorang warga Kecamatan Taniwel kepada media ini melalui sambungan telepon seluler.
Warga lainnya mengatakan, sejak adanya aktivitas pengambilan dan pengiriman batu gamping tersebut, masyarakat telah mendengar informasi mengenai tujuan pengangkutan material ke luar daerah. Salah satu informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa batu gamping tersebut akan digunakan untuk kebutuhan tambang nikel yang berada di wilayah Weda.
Namun, informasi mengenai tujuan pengiriman tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari informasi yang berkembang di masyarakat dan membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan pengangkutan batu gamping tersebut. Mereka berharap seluruh proses yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam dapat disampaikan secara terbuka, termasuk aspek perizinan, volume produksi, pihak yang melakukan pengangkutan, serta kewajiban terhadap daerah.
“Kalau memang ada PAD yang masuk, pemerintah harus menyampaikan kepada masyarakat. Sebab, pendapatan itu nantinya juga harus kembali untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat SBB,” ujar warga tersebut.
Di sisi lain, muncul pula sorotan terhadap minimnya informasi yang diterima masyarakat mengenai perkembangan persoalan dugaan pemanfaatan kekayaan daerah melalui aktivitas pertambangan batu gamping. Isu tersebut sebelumnya sempat menjadi perbincangan di ruang publik, namun menurut sejumlah warga, perkembangan maupun hasil penjelasan resmi terkait persoalan tersebut belum diketahui secara luas.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan kegiatan yang bersifat seremonial, tetapi juga memberikan perhatian terhadap persoalan pengelolaan sumber daya alam yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Warga meminta agar pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas tersebut, termasuk bagaimana mekanisme penerimaan daerah dari setiap pengiriman batu gamping ke luar wilayah SBB.
Pertanyaan mengenai PAD tersebut pun menjadi perhatian utama masyarakat. Mereka ingin mengetahui berapa volume batu gamping yang telah diberangkatkan, berapa kali pengiriman dilakukan, siapa pihak yang menerima atau mengelola hasil tambang, serta berapa besar kontribusi yang telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten SBB.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai besaran PAD yang berasal dari aktivitas pengiriman batu gamping tersebut belum diketahui secara pasti berdasarkan keterangan warga yang diterima media ini. Karena itu, masyarakat meminta adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten SBB dan instansi teknis terkait agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Warga juga meminta agar persoalan tersebut terus menjadi perhatian publik sampai adanya kejelasan mengenai pengelolaan kekayaan alam SBB. Menurut mereka, sumber daya alam yang dibawa keluar daerah semestinya memiliki kontribusi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera membuka data dan informasi mengenai aktivitas pertambangan batu gamping tersebut sehingga publik dapat mengetahui secara jelas apakah kewajiban terhadap daerah telah dipenuhi dan sejauh mana manfaatnya bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten SBB. (Mrg)
















