Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Persoalan kelangkaan minyak tanah (mitan) yang terjadi di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut turut mencuat setelah adanya pemberitaan media online yang mengaitkan persoalan distribusi minyak tanah dengan dugaan keterlibatan anak salah satu pejabat daerah dalam pengelolaan pangkalan.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten SBB, Abidin Papalia, S.Pd.I., M.Pd., memberikan klarifikasi terkait kondisi distribusi minyak tanah di wilayah itu. Saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Piru, Senin (24/8/2026), Abidin meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan data, mekanisme penyaluran, serta kebijakan pemerintah yang telah ditempuh.
Menurut Abidin, Pemerintah Kabupaten SBB bersama Bupati SBB Ir. Asri Arman, ST., Sekretaris Daerah Leverne Alfin Tuasuun, serta Komisi III DPRD SBB telah berupaya memperjuangkan penambahan kuota minyak tanah sejak 2024 hingga 2026. Upaya tersebut, kata dia, kemudian membuahkan hasil dengan adanya tambahan pasokan bagi masyarakat SBB.
Abidin menegaskan, pemberitaan yang menyebut adanya keterlibatan anak pejabat daerah dalam pengelolaan minyak tanah tidak sesuai dengan data distribusi yang dimiliki pemerintah. Ia mengatakan mekanisme penyaluran minyak tanah memiliki alur dan data yang dapat diperiksa, sehingga setiap informasi terkait dugaan monopoli maupun penyimpangan seharusnya terlebih dahulu diverifikasi.
“Persoalan yang berkaitan dengan keterlibatan anak dari salah satu pejabat daerah dalam pengelolaan minyak tanah sebagaimana diberitakan sejumlah media merupakan pemberitaan yang keliru. Distribusi minyak tanah memiliki mekanisme dan data yang dapat diperiksa,” kata Abidin.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 130 pangkalan minyak tanah yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten SBB. Selain itu, pada 2026 pemerintah juga mendapatkan tambahan sebanyak 16 tangki untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Berdasarkan keterangan pihak terkait, tambahan kuota tersebut dinilai telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat SBB.
Namun, Abidin mengakui masih ditemukannya kelangkaan minyak tanah di sejumlah wilayah, termasuk Kota Piru. Karena itu, ia menilai kondisi tersebut tidak bisa serta-merta disimpulkan akibat kekurangan kuota. Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran untuk mengetahui apakah terdapat persoalan lain dalam rantai distribusi dari agen hingga pangkalan.
“Kalau kuota yang diberikan sudah mencukupi, tetapi di lapangan masih terjadi kelangkaan, tentu harus dilihat apa penyebabnya. Saya selaku kepala dinas tidak akan diam. Kami akan mencari tahu persoalan yang sebenarnya karena ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Abidin menyebut terdapat sejumlah perusahaan atau agen yang menjalankan distribusi minyak tanah di Kabupaten SBB, yakni PT Faristia Pratama Oil, PT Yobel Energi Lestari, PT Karya Abadi Masohi, dan PT Arine Bintang Intim. Keempat perusahaan tersebut memiliki peran dalam menyalurkan minyak tanah ke berbagai wilayah di Kabupaten SBB sesuai mekanisme distribusi yang berlaku.
Khusus Kota Piru, terdapat 16 pangkalan dengan total kuota yang disebut mencapai sekitar 58.000 liter. Dengan kondisi tersebut, Abidin menilai tudingan bahwa satu pangkalan menguasai atau memonopoli seluruh pasokan minyak tanah di Kota Piru perlu diluruskan. Ia mengatakan data distribusi menunjukkan pasokan dibagi kepada sejumlah pangkalan.
Terkait nama Mario Rivaldi Tuasuun yang disebut mengelola salah satu pangkalan minyak tanah di Piru, Abidin menjelaskan bahwa pangkalan tersebut bekerja sama dengan PT Yobel Energi Lestari. Namun, kuota yang diterima pangkalan tersebut, menurut data yang dimiliki Dinas Perindag SBB, hanya sekitar 5.000 liter dari total sekitar 58.000 liter yang diperuntukkan bagi 16 pangkalan di Kota Piru.
“Kalau ada pemberitaan yang menyebut bahwa yang bersangkutan memonopoli seluruh pasokan minyak tanah di Kota Piru, berdasarkan data yang kami miliki hal tersebut tidak benar. Dari total kuota sekitar 58.000 liter yang dibagikan kepada 16 pangkalan, pangkalan yang dikelola Mario Rivaldi Tuasuun hanya mendapatkan sekitar 5.000 liter,” jelas Abidin.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap akan melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak tanah untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya pihak yang melanggar ketentuan atau melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, pemerintah akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Abidin juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Menurut Abidin, persoalan kelangkaan minyak tanah di Kota Piru harus diselesaikan melalui keterbukaan data dan koordinasi antara pemerintah, agen, pangkalan, serta masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, berkepentingan memastikan distribusi berjalan tepat sasaran sekaligus memberikan informasi yang benar kepada publik. “Pemerintah daerah hadir untuk melayani masyarakat. Kami akan terus berupaya agar kebutuhan minyak tanah masyarakat dapat terpenuhi dan distribusinya berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Mrg)
















