Nusaelaknews.com | Jayapura – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, yang juga merupakan Tim Hukum Cagub-Cawagub Papua Nomor Urut 01, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma (BTM-CK), sudah mengumpulkan 17 bukti dugaan pelanggaran oleh Kepolisian di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua.
Hal ini disebutkan Tim Hukum BTM-CK, Advokat Baharudin Farawowan bersama Anton Raharusun, dalam konferensi pers dengan sejumlah media di Jayapura, Selasa (12/8/2025).

Dalam konferensi pers tersebut meski tidak semua pelanggaran disebutkan, namun Baharudin Farawowan mengatakan ada tindakan pelanggaran Pemilu berupa intimidasi dan acman yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap Relawan BTM-CK dan juga penyelenggara PSU.
“Saya mulai dari 6 Agustus 2025, terjadi di TPS 01 Kampung Numbay, Kota Jayapura, ada dugaan polisi turut campur tangan pada proses rekapitulasi suara, salah satu yang disebut adalah Komandan KP3 Laut Jayapura,” ujar Baharudin.
Selain itu dikatakan, sehari sebelumnya oknum Polri juga mengeluarkan relawan dari Kantor Distrik Abepura yang videonya santer di media sosial.

“Ada juga di Distrik Nusawani, Kabupaten Kepulauan Yapen. Seorang anggota polisi bernama David Maniani diduga mengancam anggota KPPS karena paslon 02 Maari-Yo kalah di daerah itu,” tandasnya.
Ada yang lain kata Baharudin, yang terjadi pada 11 Agustus 2025, dimana Ketua KPU Kabupaten Jayapura sempat didatangi beberapa orang yang mengaku berasal dari kepolisian untuk melakukan intervensi.
Dikatakan, saat ini pihak tim Hukum BTM-CK suda berkoordinasi dengan jajaran KPU dan Bawaslu Papua untuk ditindaklanjuti. Dan dalam waktu dekat kasus-kasus ini akan dilaporkan kepada pihak kepolisian dan Bawaslu.
“Bukti-bukti sedang dilengkapi, dan akan ada lporan resmi ke KPU, Bawaslu, dan kepolisian yang akan segera kami lakukan,” pungkasnya.

Sementara itu Advokat Anton Raharusun mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum Polri tersebut berpotensi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini kata dia, dapat berujung pada pembatalan suara di sejumlah wilayah jika terbukti.
Pada kesempatan ini raharusun meminta agar persoalan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian ini bisa menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah pusat.
“Kami minta ini menjadi perhatian juga oleh Presiden dan Kapolri, agar melihat bawahan mereka yang menjadi cawe-cawe di Pilkada Papua,” pungkasnya. (In9)
















