Berita

Inspektorat SBB Beberkan Akar Masalah Aset Daerah, Indra Maruapey: Ini Kegagalan Sistemik

16
×

Inspektorat SBB Beberkan Akar Masalah Aset Daerah, Indra Maruapey: Ini Kegagalan Sistemik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Indra Maruapey, menyampaikan penjelasan resmi terkait polemik pengelolaan aset daerah yang tengah menjadi sorotan publik. Penjelasan tersebut disampaikan melalui rilis kepada media pada Kamis, 9 April 2026, sebagai respons atas berbagai perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, Indra menegaskan bahwa persoalan tata kelola aset di Kabupaten SBB tidak dapat dipandang sebagai sekadar kelalaian administratif semata. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai gambaran nyata dari kegagalan sistemik birokrasi daerah dalam mengelola amanah publik sejak periode awal pemerintahan kabupaten.

Menurutnya, berbagai persoalan seperti pembangunan di atas tanah yang belum memiliki kepastian hukum, kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya, hingga aset yang hilang baik secara administrasi maupun fisik, telah memperlihatkan lemahnya sistem pengelolaan yang ada. “Yang runtuh bukan hanya administrasi, tetapi juga kepercayaan publik,” tegasnya.

Indra juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa bukan hanya terjadi di SBB, melainkan merupakan fenomena nasional. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), banyak pemerintah daerah di Indonesia belum melakukan pencatatan aset secara akurat.

Ia menjelaskan, dalam berbagai kasus di daerah lain, ditemukan kendaraan dinas yang hilang, tunggakan pajak, hingga ratusan aset bernilai miliaran rupiah yang tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, terdapat pemerintah daerah yang mencatat ratusan kendaraan dinas hilang akibat lemahnya sistem pencatatan dan pengendalian internal.

Fenomena tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa persoalan aset daerah bukan lagi bersifat insidental, melainkan telah menjadi masalah struktural yang memerlukan penanganan serius dan menyeluruh dari pemerintah daerah.

Dalam konteks Kabupaten SBB, Indra mengidentifikasi tiga akar persoalan utama. Pertama adalah kegagalan perencanaan dan verifikasi kepastian hukum, di mana sejumlah pembangunan dilakukan di atas lahan tanpa legalitas yang jelas. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengambilan keputusan publik.

Kedua, lemahnya sistem pengendalian internal yang menyebabkan pengawasan terhadap penggunaan aset tidak berjalan optimal. Kondisi ini memungkinkan terjadinya penyimpangan seperti kendaraan dinas yang tidak tertib penggunaannya hingga hilang tanpa jejak.

Ketiga, buruknya penatausahaan aset yang ditandai dengan tidak tertibnya pencatatan dan inventarisasi. Indra menilai bahwa dalam praktik tata kelola modern, kondisi tersebut seharusnya dapat dihindari jika sistem pengelolaan aset dijalankan secara disiplin dan terintegrasi.

Lebih jauh, ia menyoroti adanya persoalan budaya birokrasi yang turut memperparah kondisi tersebut. Aset negara, menurutnya, masih sering dipersepsikan sebagai fasilitas jabatan, bukan sebagai milik publik. Hal ini terlihat dari masih adanya aset yang dikuasai mantan pejabat dan tidak dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Dari perspektif hukum, Indra menegaskan bahwa berbagai pelanggaran dalam pengelolaan aset berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan bahkan dapat berimplikasi pidana jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang. Namun demikian, ia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi persoalan utama yang harus segera dibenahi.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat telah menyiapkan kebijakan strategis dalam penataan dan pengendalian aset daerah. Kebijakan tersebut mencakup penataan ulang aset secara komprehensif, inventarisasi menyeluruh, audit legal atas tanah, serta penelusuran aset yang tidak diketahui keberadaannya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, menjamin kepastian hukum, serta mencegah potensi kerugian daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkelanjutan. (red)

Example 300250
Penulis: MorganEditor: Danielo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *