BeritaKota JayapuraProvinsi Papua

BKPP Kota Jayapura Gelar Sertifikasi PPK Tipe C, Antisipasi Risiko Kerugian Negara

29
×

BKPP Kota Jayapura Gelar Sertifikasi PPK Tipe C, Antisipasi Risiko Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAYAPURA, Nusaelaknews.com – Pemerintah Kota Jayapura memperkuat kompetensi aparatur dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa melalui Pelatihan dan Sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C. Kegiatan ini secara resmi dibuka Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, di Jayapura, Selasa (13/10/2026), dengan melibatkan 20 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pelatihan yang diselenggarakan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Jayapura tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pejabat yang diberi kewenangan mengelola pengadaan mampu menjalankan tugas secara profesional, memahami regulasi, serta mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.

Rustan Saru menegaskan, pelatihan dan sertifikasi ini bertujuan memberikan pemahaman serta menyamakan persepsi peserta mengenai peraturan perundang-undangan, ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan peraturan presiden yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, PPK memegang peran penting karena mendapatkan kewenangan dari kepala daerah untuk melaksanakan tugas pengadaan, termasuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan mengelola perjanjian kontrak dengan pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena mereka ini menggunakan uang negara melalui kewenangan yang diberikan, maka perlu ada pelatihan agar semua memiliki pemahaman yang sama, satu bahasa, satu cara, dan satu sistem sesuai aturan serta prosedur pengadaan barang dan jasa,” tegas Rustan Saru.

Ia mengingatkan, persoalan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di sejumlah daerah harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur. Kesalahan administrasi, ketidakcermatan menyusun kontrak, hingga ketidaksesuaian prosedur dapat menimbulkan persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Karena itu, Rustan berharap pelatihan tersebut tidak sekadar menjadi formalitas untuk memperoleh sertifikat, tetapi benar-benar menghasilkan peningkatan kemampuan dan integritas peserta. Dengan begitu, setiap PPK dapat menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Harapan pemerintah, peserta memiliki kemampuan dan integritas ketika menjalankan tugas sebagai PPK. Mulai dari perencanaan program, penyusunan persyaratan, sampai pembuatan kontrak harus memenuhi kriteria hukum sehingga seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Rustan juga meminta peserta aktif berdiskusi dengan narasumber, khususnya dari LKPP, untuk mendalami berbagai persoalan yang kerap muncul dalam proses pengadaan. Pembahasan tersebut dinilai penting agar potensi kesalahan dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan, bukan baru diselesaikan ketika muncul temuan atau persoalan hukum.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain penentuan harga satuan, penyusunan persyaratan kontrak, mekanisme pembayaran, serta kesesuaian antara dokumen perjanjian dan pelaksanaan pekerjaan. Pemahaman yang baik terhadap aspek-aspek tersebut diperlukan agar kontrak yang ditandatangani memiliki dasar yang jelas dan pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Selain meningkatkan kapasitas PPK, pelatihan ini diharapkan berdampak pada kualitas hubungan kerja antara pemerintah dan penyedia barang dan jasa. Penyedia juga perlu memahami persyaratan, mekanisme penawaran, serta prosedur pengadaan agar dapat berpartisipasi secara benar dan tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemilihan maupun pelaksanaan kontrak.

Secara khusus, pelatihan dan sertifikasi PPK Tipe C diarahkan untuk meningkatkan kompetensi teknis operasional peserta pada jenjang Level 2, terutama dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara proporsional sesuai kebutuhan pekerjaan serta ketentuan pengadaan yang berlaku.

Melalui peningkatan kompetensi tersebut, Pemkot Jayapura menargetkan pengadaan barang dan jasa bernilai rendah atau sederhana dapat terlaksana secara efisien, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat jumlah. Penggunaan anggaran juga diharapkan memberikan manfaat maksimal atau value for money bagi pemerintah maupun masyarakat.

Pelatihan dijadwalkan berlangsung pada 13–26 Oktober 2026 dengan metode pembelajaran blended learning, termasuk melalui platform pembelajaran elektronik LKPP. Pemerintah Kota Jayapura berharap 20 peserta dapat mengikuti seluruh tahapan dengan baik, memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan, serta menerapkan pengetahuan yang diperoleh untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang tertib, berkualitas, dan bebas dari persoalan hukum. (Ing)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *