BeritaKabupaten SBBProvinsi Maluku

Ingin Jadi PPPK Paruh Waktu di Seram Bagian Barat? Lengkapi 9 Dokumen Ini

750
×

Ingin Jadi PPPK Paruh Waktu di Seram Bagian Barat? Lengkapi 9 Dokumen Ini

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | Piru, Maluku – Seram Bagian Barat – Kabar gembira bagi tenaga honorer di Kabupaten Seram Bagian Barat! Setelah sekian lama menanti kepastian status, kini pemerintah daerah membuka kesempatan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Informasi ini diperoleh dari dokumen materi Rapat Koordinasi Persiapan PPPK Paruh Waktu yang beredar di grub WhatsApp. Rapat tersebut digelar pada 4 September 2025 di Kantor Bupati, dan mengacu pada aturan terbaru Kementerian PANRB, termasuk KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2024.

Bagi honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK, terdapat 9 dokumen penting yang wajib dipenuhi sebelum resmi dilantik, sebagaimana tercantum dalam dokumen rapat:

1. Surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah hingga kontrak berakhir.
2. Surat pernyataan 5 poin asli.
3. Daftar Riwayat Hidup (DRH) cetak asli.
4. Ijazah dan transkrip nilai dari jenjang pendidikan pertama hingga terakhir sesuai formasi.
5. Pas foto formal terbaru berlatar merah (kemeja putih, jilbab hitam bagi yang berhijab).
6. Kartu pencari kerja (AK-1).
7. SK honorer 3 tahun terakhir (2023, 2024, 2025).
8. Surat keterangan bebas NAPZA, sehat jasmani-rohani, serta SKCK.
9. Fotokopi dan scan KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP.

Pemkab Seram Bagian Barat juga menyiapkan grup Telegram PPPK Paruh Waktu untuk mempermudah peserta memantau pengumuman, jadwal, dan informasi terbaru secara langsung.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk penghargaan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Dengan memenuhi semua syarat yang tercantum dalam dokumen rapat, peluang menjadi PPPK Paruh Waktu kini semakin terbuka lebar. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *