Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Rencana pemulangan masyarakat pengungsi Ama Ina, Desa Hunitetu, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendapat penolakan dari tokoh masyarakat setempat. Yakob Silaka, tokoh masyarakat sekaligus pemilik hak ulayat Dusun Ama Ina, meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBB tidak memaksakan kehendak tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat Hunitetu.
Penolakan tersebut disampaikan Yakob Silaka dalam wawancara pada Minggu (11/10/2026), menyusul respons Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, terhadap aspirasi perwakilan pengungsi Ama Ina yang ingin kembali ke Ama Ina setelah meninggalkan kampung halaman selama lebih dari 27 tahun.
Yakob menegaskan, masyarakat Hunitetu memiliki pandangan tersendiri mengenai rencana pemulangan tersebut. Menurutnya, proses yang kini dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat pengungsi tidak boleh serta-merta dijadikan dasar bagi pemerintah untuk mengambil keputusan tanpa mendengarkan keberatan warga yang saat ini berada di Hunitetu.
“Sebagai tokoh masyarakat dan tokoh adat, kami menyatakan menolak kembalinya masyarakat yang telah meninggalkan Desa Hunitetu selama 27 tahun lebih,” tegas Yakob.
Ia meminta Gubernur Maluku selaku kepala pemerintahan provinsi sekaligus perwakilan pemerintah pusat di daerah, serta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, agar mempertimbangkan secara serius kondisi dan aspirasi masyarakat setempat sebelum menentukan kebijakan terkait pemulangan warga Ama Ina.
Yakob mengatakan, masyarakat Hunitetu pada prinsipnya menginginkan kehidupan yang damai dan hubungan sosial yang harmonis dengan siapa pun. Namun, menurut dia, upaya menjaga kedamaian tersebut harus disertai perhatian terhadap keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat yang selama ini tinggal di wilayah tersebut.
“Kami ingin hidup damai, kami ingin hidup berdampingan dengan siapa saja. Tetapi kami juga ingin keamanan dan ketertiban tetap dijaga. Karena itu, kami meminta pemerintah jangan memaksakan kehendak hanya untuk mengikuti aspirasi sekelompok kecil masyarakat yang mengatasnamakan perwakilan pengungsi,” ujarnya.
Yakob juga mengungkapkan, masyarakat Hunitetu berpandangan bahwa persoalan pengungsi tersebut telah berlalu selama puluhan tahun. Karena itu, setiap langkah pemerintah untuk membuka kembali proses pemulangan dinilai perlu mempertimbangkan perkembangan situasi sosial yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
“Kami kira persoalan pengungsi telah selesai beberapa puluh tahun yang lalu. Karena itu, kami meminta pemerintah benar-benar memperhatikan apa yang kami sampaikan sebagai masyarakat Desa Hunitetu,” kata Yakob.
Ia menambahkan, masyarakat setempat tidak ingin kembali berada dalam situasi yang menimbulkan ketidaknyamanan maupun kekhawatiran terhadap keamanan lingkungan. Menurutnya, aspirasi warga Hunitetu harus mendapat ruang yang sama dalam setiap proses pembahasan kebijakan mengenai masa depan Dusun Ama Ina.
Yakob secara khusus meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada keinginan kelompok yang hendak kembali, tetapi juga mendengar pandangan masyarakat yang saat ini berada di lokasi. Ia menilai, keputusan yang tidak mempertimbangkan seluruh pihak berpotensi memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kami menghendaki pemerintah tetap memperhatikan keinginan dan aspirasi masyarakat Hunitetu. Kami tidak ingin hidup dalam suasana yang tidak nyaman dan tidak aman,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Yakob juga menyampaikan bahwa masyarakat Hunitetu menolak rencana hidup bersama dengan warga yang mereka pandang sebagai masyarakat dari luar komunitas asli desa tersebut. Sikap ini menunjukkan bahwa rencana pemulangan Ama Ina tidak hanya berkaitan dengan keinginan kembali ke kampung halaman, tetapi juga menyangkut penerimaan sosial dan hubungan antarkelompok masyarakat.
Sebelumnya, perwakilan Tim Koordinator Ama Ina telah bertemu dengan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (8/10/2026). Dalam pertemuan itu, perwakilan pengungsi menyampaikan keinginan agar pemerintah memfasilitasi kepulangan mereka ke kampung halaman sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Hendrik Lewerissa menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk instansi vertikal, guna membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam proses pemulangan masyarakat Ama Ina. Gubernur juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sambil menunggu tindak lanjut pemerintah.
Selain membahas rencana pemulangan, Gubernur Maluku disebut memberikan perhatian terhadap kebutuhan tempat tinggal warga Ama Ina. Dalam audiensi tersebut, Gubernur menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)/Perumahan Provinsi Maluku untuk meminta agar bantuan pembangunan 50 unit rumah bagi warga Ama Ina dapat dianggarkan pada tahun anggaran 2027.
Di tengah rencana koordinasi pemerintah tersebut, Yakob kembali menegaskan bahwa aspirasi masyarakat Hunitetu harus menjadi pertimbangan penting. Ia berharap pemerintah tidak mengambil langkah sepihak dan memastikan setiap keputusan mempertimbangkan kondisi keamanan, ketertiban, serta keberatan warga yang tinggal di wilayah itu.
Yakob menutup pernyataannya dengan meminta pemerintah mengedepankan kehati-hatian dalam menangani persoalan Ama Ina. Menurutnya, menjaga perdamaian bukan hanya tentang memfasilitasi keinginan satu kelompok, melainkan juga memastikan seluruh aspirasi didengar dan potensi konflik dapat dicegah sejak awal.
“Kami minta pemerintah membuka ruang dialog yang menyeluruh sebelum mengambil keputusan mengenai rencana pemulangan mereka,” pungkasnya. (Mrg)
















