Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Kepala Inspektorat Daerah, Indra Maruapey, memberikan klarifikasi terkait informasi yang mengaitkan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten SBB, Yeni Rosbayani Asri, dengan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan tidak menarik kesimpulan yang keliru dari informasi yang beredar.
Salah satu poin yang dijelaskan berkaitan dengan temuan belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap dengan nilai sebesar Rp125.930.000.
Namun, Inspektorat menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah transaksi kendaraan dinas. Sementara nilai yang berkaitan dengan kendaraan operasional Ketua TP PKK hanya sebesar Rp6.225.000 pada penggunaan Januari 2025.
“Berdasarkan LHP BPK RI, temuan tersebut muncul karena nota pembelian BBM yang setelah diuji dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perlu kami tegaskan bahwa dana pembelian BBM tersebut tidak diterima maupun dikelola langsung oleh Ketua TP PKK, melainkan oleh seseorang berinisial SMZ sebagaimana tercantum dalam lampiran hasil pemeriksaan,” kata Indra Maruapey.
Ia menambahkan, Ketua TP PKK juga tidak menyusun bukti pertanggungjawaban maupun dokumen pendukung pembelian BBM. Karena itu, menurutnya, pemberitaan yang menggambarkan seolah-olah seluruh proses tersebut dilakukan langsung oleh Ketua TP PKK tidak sesuai dengan substansi LHP BPK RI.
Selain temuan BBM, Inspektorat juga memberikan penjelasan mengenai temuan belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2025 dengan nilai Rp56.242.600.
Dalam penjelasan tersebut, Inspektorat menyebutkan bahwa LHP BPK RI tidak mencantumkan nama ataupun inisial Ketua TP PKK sebagai pihak yang dinyatakan bertanggung jawab atas temuan perjalanan dinas tersebut.
“Selama melaksanakan perjalanan dinas, Ketua TP PKK tidak menerima atau mengelola langsung dana perjalanan. Pengurusan tiket, akomodasi, hingga administrasi pertanggungjawaban dilakukan oleh pengurus, ajudan, atau asisten yang mendampingi,” ujar Indra.
Ia mengatakan Ketua TP PKK hanya menggunakan fasilitas yang telah disiapkan untuk menunjang pelaksanaan tugas, sedangkan pengelolaan administrasi dilakukan oleh pihak yang ditugaskan.
“Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menghormati seluruh hasil pemeriksaan BPK RI dan berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Indra, penyampaian informasi kepada publik juga harus dilakukan secara utuh, berimbang, dan sesuai isi LHP BPK RI agar tidak menimbulkan persepsi yang salah terhadap pihak tertentu.
“Kami berharap setiap pemberitaan tetap menjunjung tinggi asas akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar serta tidak terbentuk opini yang menyesatkan,” tutup Indra Maruapey.
Pemkab SBB memastikan seluruh rekomendasi BPK RI akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, sembari mengajak semua pihak menyampaikan informasi secara objektif dan proporsional demi menjaga kepercayaan publik. (red)
















