Berita

Dugaan Perampasan Lahan di Pulau Obi, Harita Group Didesak Bayar Ganti Rugi

31
×

Dugaan Perampasan Lahan di Pulau Obi, Harita Group Didesak Bayar Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | Halsel, Malut – Bau busuk dugaan perampasan lahan kembali menyengat dari jantung proyek tambang nikel berkedok Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke PT Harita Group yang dituding secara brutal menyerobot lahan milik keluarga ahli waris Hamid Hasan di Desa Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Sutriono Mohamadi, selaku kuasa hukum keluarga ahli waris, angkat bicara dengan nada keras. Ia mendesak perusahaan raksasa tersebut untuk segera membayar ganti rugi atas lahan seluas kurang lebih 3 hektar yang diduga telah “dibabat habis” tanpa prosedur yang sah dan tanpa persetujuan keluarga pemilik sah.

“Ini bukan sekedar sengketa lahan biasa. Ini kejahatan yang merampas ruang hidup manusia. Ini bentuk penjajahan gaya baru yang dilakukan secara sistematis,” tegas Sutriono.

Menurutnya, kronologi kasus ini mengungkap pola yang mencurigakan. Awalnya, sekitar lima orang perwakilan dari pihak Harita Group mendatangi pemilik lahan dengan dalih sederhana, hanya ingin melakukan pengeboran untuk pengambilan sampel. Tidak ada pembicaraan soal pembangunan, apalagi pembebasan lahan.

Namun, setelah proses pengeboran dilakukan, situasi berubah drastis. Tanpa pemberitahuan yang transparan, pihak perusahaan justru melakukan pengukuran dan pembebasan lahan secara sepihak. Ironisnya, keluarga ahli waris Hamid Hasan sama sekali tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

“Ini jelas ada kejanggalan. Tidak mungkin proses sebesar ini berjalan tanpa keterlibatan oknum-oknum tertentu. Ada indikasi kuat permainan kotor di balik pembebasan lahan ini,” lanjutnya.

Sutriono menilai praktik semacam ini adalah wajah asli dari mafia tanah yang berlindung di balik legitimasi proyek negara. Label PSN, yang seharusnya menjadi simbol kepentingan publik, justru diduga dijadikan tameng untuk merampas hak masyarakat kecil. Pulau Obi, yang dulunya menjadi ruang hidup masyarakat lokal, kini disebutnya berada di ambang kehancuran akibat ekspansi industri yang tidak terkendali.

“Ruang hidup dirampas, hutan digunduli, dan masyarakat dipaksa diam. Ini bukan pembangunan, ini perampokan terang-terangan,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa kondisi di Halmahera Selatan, khususnya Pulau Obi, tidak sedang baik-baik saja. Konflik agraria terus berulang, namun seolah tidak pernah mendapatkan penyelesaian yang adil.

“Ini bunyi sirine. Kabupaten Halmahera Selatan dalam kondisi darurat mafia tanah. Kalau dibiarkan, masyarakat hanya akan jadi korban berikutnya,” ujarnya.

Tidak berhenti pada pernyataan, Sutriono memastikan bahwa langkah hukum dan tekanan publik akan segera dilakukan. Dalam waktu dekat, pihaknya bersama aliansi masyarakat Halmahera Selatan akan menggelar aksi besar di Jakarta.

Targetnya jelas, Kementerian ESDM dan kantor pusat Harita Group. Aksi tersebut akan membawa tuntutan tegas, yakni pembayaran ganti rugi atas lahan yang dirusak serta pengusutan tuntas dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama perusahaan besar tersebut.

“Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya soal 3 hektar tanah. Ini soal keadilan, soal hak hidup, dan soal masa depan masyarakat Pulau Obi. Kami akan lawan sampai tuntas,” tutupnya dengan nada penuh perlawanan. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *