Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Masyarakat Desa Tala, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tala, Donald Ivan Latekai. Laporan tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Piru, dan Polres Seram Bagian Barat.
Dalam surat pengaduan yang dibuat warga, disebutkan bahwa laporan serupa sebelumnya telah disampaikan pada 5 Agustus 2024 dan kembali diajukan pada 23 September 2025 kepada Kejaksaan Negeri Piru, Polres Seram Bagian Barat melalui unit tindak pidana korupsi, serta Inspektorat Kabupaten SBB. Namun, masyarakat menilai hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas atas laporan tersebut.
Karena itu, warga kembali meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan. Mereka berharap upaya tersebut menjadi bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah ini, khususnya di Desa Tala.
Dalam laporan tersebut, masyarakat mencantumkan dugaan penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD untuk tahun anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025. Selain itu, warga juga menyoroti sejumlah kewajiban pemerintah desa yang disebut belum dipenuhi, termasuk pembayaran insentif bagi pendeta selama empat bulan pada tahun 2025.

Warga juga mengeluhkan belum dibayarkannya penghasilan tetap dan tunjangan selama dua bulan, yakni November hingga Desember, bagi mantan perangkat desa, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), operator desa, petugas kebersihan, penjaga air, Linmas, tokoh adat, serta petugas kewang.
Tidak hanya itu, masyarakat menyebut tunjangan Ketua BPD dan anggota BPD sepanjang Januari hingga Desember 2022 juga belum direalisasikan sesuai surat keputusan yang berlaku. Mereka meminta agar hak-hak tersebut segera dipenuhi sesuai ketentuan yang ada.
Persoalan lain yang diadukan adalah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tala pada tahun 2023 dan 2024 yang disebut dikelola oleh istri kepala desa. Warga meminta adanya pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran BUMDes tersebut.
Dalam rincian laporan, masyarakat juga menyoroti sejumlah program dan kegiatan yang diduga bermasalah. Di antaranya dana PKK sebesar Rp200 juta, bantuan pembangunan jamban atau MCK sebanyak 15 unit senilai Rp200 juta yang disebut hanya terealisasi sekitar 30 persen, serta kegiatan pemeliharaan sambungan air bersih, pengelolaan lingkungan hidup, dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Warga turut mempertanyakan penggunaan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp169,1 juta. Menurut mereka, bibit yang dibagikan diduga telah kedaluwarsa dan penyalurannya tidak merata, melainkan hanya diberikan kepada pihak-pihak yang dianggap dekat dengan kepala desa.
Selain itu, masyarakat mengklaim pemerintah desa tidak pernah memasang baliho transparansi penggunaan Dana Desa maupun menggelar rapat terbuka mengenai realisasi anggaran dan program pembangunan. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDes juga disebut tidak pernah diketahui secara jelas oleh warga.
Pada sektor pembangunan infrastruktur, warga menyoroti pekerjaan jalan desa yang menurut mereka tidak sesuai spesifikasi. Mereka mengklaim jalan rabat beton yang semestinya menggunakan besi hanya dikerjakan dengan batu dan material sirtu, sementara ketebalan jalan disebut berkurang dari rencana awal. Warga juga menilai pelaksanaan proyek tersebut melibatkan keluarga dekat kepala desa dalam tim pelaksana kegiatan.
Sejumlah program lain yang turut dipersoalkan meliputi pemeliharaan lampu jalan dan solar cell, pengadaan laptop untuk PAUD, rehabilitasi rumah tidak layak huni, pengadaan bibit tanaman, pemeliharaan sumur bor dan mata air yang diduga fiktif, serta kegiatan informasi publik desa yang disebut tidak pernah direalisasikan dalam bentuk pemasangan baliho transparansi.
Masyarakat juga mengutip keterangan mantan bendahara desa, Alex Maanana, yang menyebut pengelolaan dana desa dilakukan langsung oleh kepala desa setelah dana diambil dari bendahara. Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh laporan dan dokumen yang telah mereka serahkan agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum dan menjamin transparansi pengelolaan dana publik di Desa Tala. (red)
















