Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Alvin L. Tuasuun, M.Si, akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkup Sekretariat Daerah yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai realisasi anggaran perjalanan dinas senilai Rp 5,2 miliar yang disebut-sebut sebagai temuan bermasalah.
Dalam keterangannya kepada media, Senin (11/5/2025), Alvin menegaskan informasi yang berkembang telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, istilah “SPPD fiktif” tidak tepat digunakan karena seluruh perjalanan dinas yang dianggarkan benar-benar dilaksanakan sesuai agenda pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan, suatu perjalanan dinas baru dapat disebut fiktif apabila anggaran telah dicairkan tetapi kegiatan perjalanan tidak pernah dilakukan. Sementara dalam kasus yang kini menjadi sorotan, seluruh agenda perjalanan disebut berjalan sebagaimana mestinya dan melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah beserta tim teknis masing-masing.
“Tidak ada perjalanan dinas fiktif. Semua kegiatan dilaksanakan, hanya ada beberapa dokumen administrasi yang masih perlu dilengkapi sesuai hasil pemeriksaan BPK,” ujar Alvin saat memberikan klarifikasi kepada wartawan.
Sekda SBB itu juga memaparkan, angka Rp 5,2 miliar yang ramai dibicarakan merupakan total realisasi anggaran perjalanan dinas selama sembilan bulan, yakni periode Januari hingga September 2025. Nilai tersebut bukan satu transaksi tunggal maupun indikasi kerugian negara seperti yang ditafsirkan sebagian pihak.
Menurut Alvin, anggaran perjalanan dinas tersebut mencakup kebutuhan operasional berbagai unsur pimpinan daerah, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati beserta tim, Sekretaris Daerah dan staf pendukung, para asisten daerah, hingga staf ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB. Seluruh penggunaan anggaran disebut telah melalui mekanisme administrasi dan pelaksanaan kegiatan resmi pemerintahan.
Ia menambahkan, total pagu anggaran perjalanan dinas dalam satu tahun mencapai Rp 7,7 miliar. Dari jumlah itu, realisasi hingga September baru mencapai Rp 5,2 miliar. Karena itu, Alvin meminta publik tidak langsung menyimpulkan adanya penyimpangan hanya berdasarkan angka total realisasi anggaran.
Pemerintah Kabupaten SBB, lanjut Alvin, juga menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola administrasi keuangan daerah agar semakin tertib dan akuntabel.
Ia menyebut beberapa catatan yang diberikan BPK lebih banyak berkaitan dengan kelengkapan dokumen pendukung, seperti tiket perjalanan maupun bukti penginapan yang masih perlu disesuaikan. Nilai dokumen yang dianggap belum lengkap tersebut, kata Alvin, hanya berkisar puluhan juta rupiah dan bukan mencapai miliaran rupiah sebagaimana isu yang berkembang.
“Sebagian besar dokumen sudah kami lengkapi. Sisanya masih dalam proses penyelesaian sesuai rekomendasi BPK. Jika ada yang memang tidak bisa dibuktikan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” jelasnya.
Di sisi lain, Alvin berharap masyarakat dapat lebih cermat dalam menerima informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah. Ia menilai penyebaran informasi yang tidak utuh dapat memunculkan kegaduhan dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Menutup keterangannya, Sekda SBB mengimbau media massa agar mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan sebelum mempublikasikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi dan keterbukaan tetap menjadi komitmen pemerintah daerah, namun informasi yang disampaikan kepada publik juga harus berdasarkan data dan penjelasan yang lengkap agar tidak menimbulkan persepsi keliru. (red)
















