BeritaKabupaten SBBProvinsi Maluku

Polemik BPD Desa Lokki Memanas, Masyarakat Ancam Aksi Jika Inspektorat Tak Bertindak

180
×

Polemik BPD Desa Lokki Memanas, Masyarakat Ancam Aksi Jika Inspektorat Tak Bertindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Proses perekrutan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menjadi sorotan serius masyarakat. Warga mendesak Inspektorat Kabupaten SBB segera turun tangan untuk mengusut tuntas proses tersebut yang dinilai menabrak aturan dan berpotensi cacat hukum.

Sorotan utama diarahkan kepada Penjabat Kepala Desa Lokki, Salmon Purimahua, yang diduga mengambil kebijakan sepihak dalam proses perekrutan BPD. Kebijakan tersebut disebut tidak melibatkan seluruh unsur masyarakat desa secara adil.

Warga menilai, proses perekrutan hanya melibatkan kelompok marga tertentu, khususnya yang berada di dalam kampung Lokki. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip keterwakilan yang seharusnya menjadi dasar dalam pembentukan BPD.

Padahal, secara administratif Desa Lokki terdiri dari enam wilayah petuanan yang memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dan diwakili dalam struktur BPD. Namun dalam praktiknya, keterwakilan tersebut dinilai tidak terpenuhi.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi sudah masuk pada pelanggaran prinsip keadilan dan demokrasi di tingkat desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Situasi semakin memanas setelah muncul klaim bahwa Desa Lokki merupakan desa adat, sebagaimana pernah disampaikan oleh mantan kepala desa, Rikiy Purimahua. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh warga.

Menurut warga, klaim desa adat itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan diduga hanya digunakan sebagai narasi untuk kepentingan tertentu di masa lalu. Bahkan, warga mencurigai adanya rekayasa sejarah desa.

Selain itu, warga juga menyoroti proses pengangkatan kepala desa definitif sebelumnya yang dinilai tidak melalui mekanisme demokratis seperti pemilihan kepala desa (Pilkades). Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Dalam perspektif hukum, proses perekrutan BPD tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Aturan tersebut menegaskan pentingnya prinsip demokrasi, transparansi, serta keterwakilan wilayah dalam pembentukan BPD.

Selain itu, tindakan yang membatasi partisipasi masyarakat juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil dan Pasal 28C ayat (2) mengenai hak berpartisipasi dalam pemerintahan.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proses perekrutan BPD di Desa Lokki. Warga juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat diperiksa secara objektif.

“Kalau pemerintah daerah tidak bertindak, kami akan turun ke jalan. Hak kami sudah dirampas, dipangkas, bahkan dihilangkan,” tegas salah satu warga.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berkeadilan. Peran Inspektorat sangat diharapkan untuk bertindak profesional demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan supremasi hukum tetap ditegakkan. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *