JAYAPURA, Nusaelaknews.com – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Jayapura. Melalui Operasi Yustisi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), ratusan warga terjaring pemeriksaan yang dilaksanakan di Lapangan Aspal PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Senin (2/11/2026).
Operasi yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura tersebut tidak hanya menyasar warga yang belum memiliki KTP-el, tetapi juga masyarakat yang tidak dapat menunjukkan identitas kependudukan saat pemeriksaan berlangsung.
Pelaksanaan operasi diawali apel bersama yang dipimpin Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo. Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur, mulai dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, Polri, Kejaksaan, Hakim, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kota Jayapura.

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, mengatakan operasi tersebut difokuskan untuk menjaring warga yang belum memiliki KTP elektronik maupun penduduk yang tidak membawa identitas kependudukan saat pemeriksaan. Pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat yang berdomisili di Kota Jayapura memiliki dokumen kependudukan yang jelas dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
“Bagi masyarakat yang memang ingin tinggal dan menetap di Kota Jayapura, harus segera mengurus KTP sebagai identitas resmi. Sementara warga dari luar daerah yang hanya tinggal sementara, tetap wajib melaporkan keberadaannya dan mengurus surat keterangan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Abisai.
Ia juga meminta masyarakat tidak menunggu sampai terjaring operasi baru kemudian mengurus dokumen kependudukan. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan kemudahan pelayanan melalui 25 kantor kelurahan sehingga warga cukup membawa persyaratan ke kelurahan setempat untuk diproses lebih lanjut oleh Disdukcapil.
“Saya sudah minta seluruh Lurah, jangan mempersulit warga, apalagi meminta biaya yang tidak sesuai ketentuan. Pelayanan administrasi kependudukan harus diberikan dengan baik dan tidak boleh ada pungutan yang membebani masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Kota Jayapura, Supriyanto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Menurutnya, keterlibatan berbagai instansi menjadi bukti pentingnya sinergi lintas sektor dalam menegakkan aturan administrasi kependudukan. Operasi ini tidak hanya bertujuan melakukan pemeriksaan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin membawa dan memiliki dokumen identitas resmi.
“Dalam operasi ini kami menggunakan sistem penandaan kartu merah dan kartu kuning. Kartu merah diberikan kepada warga yang tercatat sebagai penduduk Kota Jayapura, tetapi tidak dapat menunjukkan KTP saat pemeriksaan. Sedangkan kartu kuning kepada warga yang memiliki KTP dari luar Kota Jayapura atau bukan penduduk tetap,” jelas Supriyanto.
Ia menjelaskan, warga yang mendapatkan kartu merah dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Sanksi tersebut berupa denda paling tinggi Rp300 ribu atau kurungan paling lama enam bulan melalui mekanisme tindak pidana ringan. Namun, keputusan penjatuhan sanksi tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

Supriyanto menambahkan, masyarakat dari luar Kota Jayapura yang tinggal sementara juga memiliki kewajiban melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah. Pelaporan tersebut diperlukan agar penduduk nonpermanen dapat tercatat dalam sistem administrasi kependudukan dan memperoleh surat keterangan sesuai ketentuan.
“Warga dari luar daerah yang tinggal atau beraktivitas di Kota Jayapura jangan menganggap bahwa mereka tidak memiliki kewajiban administrasi. Keberadaan mereka harus dilaporkan sehingga pemerintah memiliki data yang jelas. Apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut atau tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan saat pemeriksaan, tentu dapat dikenakan tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia berharap dukungan seluruh unsur yang terlibat dalam operasi yustisi dapat terus dipertahankan sehingga kegiatan serupa ke depan berjalan lebih efektif. Selain penindakan, sosialisasi kepada masyarakat juga akan diperkuat agar warga memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi apabila mengabaikan ketentuan administrasi kependudukan.
Melalui operasi tersebut, Pemerintah Kota Jayapura berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kependudukan semakin meningkat. (Ing)
















