JAYAPURA, Nusaelaknews.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Pelaporan Pajak, Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut dibuka langsung Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai tata tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendukung pelaksanaan transaksi belanja pemerintah secara nontunai. Melalui kegiatan tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan mampu menerapkan sistem transaksi yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penerapan KKPD merupakan langkah penting yang harus dilaksanakan pemerintah daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Jayapura untuk menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat ke dalam praktik pengelolaan keuangan di lingkungan OPD. Ia berharap Kota Jayapura dapat menjadi salah satu daerah percontohan atau role model dalam penerapan KKPD di Tanah Papua.
Rustan menjelaskan, selama ini sebagian transaksi belanja OPD yang dilakukan melalui bendahara masih menggunakan sistem tunai. Pola tersebut dinilai masih memiliki sejumlah kelemahan, sehingga diperlukan sistem pembayaran yang lebih modern dan mampu memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah.
“Dengan sistem KKPD, dana tetap tersimpan di bank dan digunakan melalui kartu ketika melakukan transaksi belanja. Dengan demikian, transaksi menjadi elektronik, sementara transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dapat lebih terjaga. Sistem ini juga diharapkan membuat proses belanja lebih efektif dan efisien,” ujar Rustan.
Ia menegaskan, seluruh bendahara pengeluaran dan pejabat pengguna anggaran harus memahami petunjuk teknis penggunaan KKPD agar implementasinya tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi semata. Penerapan di lapangan harus dilakukan secara benar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rustan menambahkan, pelaksanaan KKPD juga akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintah daerah. Karena itu, Pemkot Jayapura harus memastikan setiap tahapan penerapan berjalan baik dan perkembangan pelaksanaannya dapat dilaporkan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Penerapan ini harus benar-benar dijalankan oleh setiap OPD. Pemerintah daerah akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri setiap tiga bulan untuk melihat capaian pelaksanaan KKPD. Karena itu, kita harus serius menjalankannya agar Kota Jayapura dapat menunjukkan hasil yang baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Wanggai, dalam laporannya menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut memiliki sejumlah tujuan strategis, terutama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pencatatan transaksi secara sistematis diharapkan membuat penggunaan anggaran lebih terbuka, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Desi mengatakan, penggunaan KKPD juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan belanja daerah, khususnya dalam proses pembayaran belanja operasional barang dan jasa serta perjalanan dinas. Melalui mekanisme transaksi nontunai, proses penyelesaian belanja diharapkan menjadi lebih cepat tanpa mengabaikan ketelitian dan ketertiban administrasi.

Selain penguatan sistem pembayaran, sosialisasi ini turut menitikberatkan pada peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Menurut Desi, setiap OPD dan bendahara pengeluaran harus memastikan proses pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak dilakukan secara tertib dan tepat waktu dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menegaskan, pemahaman mengenai administrasi perpajakan merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan pemerintah. Dengan peningkatan kapasitas aparatur, diharapkan kesalahan administrasi dapat diminimalkan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh setiap OPD semakin tertib sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut diikuti pimpinan OPD, kepala subbagian keuangan, serta bendahara pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. Para peserta mendapatkan penjelasan teknis dari narasumber yang berasal dari PT Bank Papua dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap, penerapan KKPD dan peningkatan kepatuhan pelaporan pajak dapat berjalan beriringan dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang modern,” pungkas Desi. (Ing)
















