BeritaKabupaten SBBProvinsi Maluku

Rutumalessy : Pergantian PJ Kepala Desa Hak Perogratif Bupati, Jangan di Politisir

90
×

Rutumalessy : Pergantian PJ Kepala Desa Hak Perogratif Bupati, Jangan di Politisir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | Piru, Maluku – Pergantian kepemimpinan di dalam pemerintahan daerah, mulai dari kepala OPD sampai di penjabat (Pj) Kepala Desa, merupakan hak perogratif kepala daerah dalam hal ini Bupati.

Pernyataan ini disampaikan tokoh pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mozes Rutumaessy, menyikapi berbagai tanggapan miring berbagai pihak terkait dengan pergantian Pj. Kepala Desa Ety dan Pj. Kepla Desa Kawa, oleh Bupati SBB Asri Arman.

Dalam wawncara via telpeon seluler dengan media ini pada, Rabu (27/8/2025), Rutumalessy menyebut pergantian Pj. Kepala Desa merupakan hak perogratif Bupati yang sudah diatur dalam Peraturan Pemeritah, Permendagri dan juga Perda.

“Penjabat Kepala Desa yang mengisi kekosongan jabatan, masa kepemimpinannya diatur dalam Permendagri maupun Peraturan Bupati, dan dapat diganti kapan saja oleh Bupati,”kata dia.

Terkait dengan pergantian Pj. Kepala Desa Ety dan Pj. Kepla Desa Kawa, oleh Bupati, Rutumalessy menyebut hal ini sudah sesuai ketentuan, dimana kedua Pj kedua Desa tersebut sudah ada di ujung masa jabatan mereka sebagai penjabat Kades.

“Jadi janganlah di Politisir terkait dengan keputusan Bupati Asri Arman, untuk mengganti Penjabat Desa Kawa dan Desa Ety. Karena memang masa jabatan keduanya sudah berakhir,” tandasnya.

Dirinya menambahkan, beberapa pihak ada yang menghubungkan pergantian dua Penjabat Kepala Desa tersebut ada kaitannya dengan polemik PT. SIM (Persahan Pisang Abaka), sekali lagi Rutumalessy menyebut, terlepas dari perspektif masyarakat dalam pergantian tersebut tetapi itu adalah hak Bupati dan tak bisa di interfensi.

Sesuai aturan lanjut Rutumalessy, Penjabat Kepala Desa di SBB ini hanya 6 bulan, dan jika sudah waktunya di ganti maka diganti. Kecuali jika kinerja mereka dinilai oleh kepala daerah dan masyarakat masih bagus, maka bisa dilanjutkan.

“Jadi sudahlah, jangan lagi mencari-cari kesalahan Bupati untuk kepentingan di pihak lain. Sekali lagi saya mau bilang, itu adalah hak Bupati dan saya nilai tidak ada korelasinya dengan polemik PT. SIM,” pungkasnya. (elo)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *