Nusaelaknews.com | Ambon, Maluku – Desa Lokki kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan rangkap jabatan yang melibatkan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku serta menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sejumlah warga mengaku prihatin dengan situasi tersebut karena hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari pemerintah desa. Mereka menilai persoalan ini seharusnya segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dugaan pembiaran pun diarahkan kepada Penjabat (Pj.) Kepala Desa Lokki, Salmon Purimahua, yang dinilai belum mengambil sikap jelas terhadap persoalan tersebut. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen pemerintah desa dalam menegakkan aturan.
“Kalau memang tidak dibenarkan, seharusnya segera ada tindakan tegas. Jangan sampai hal seperti ini dibiarkan terus berlangsung,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan kebijakan. Sebagai lembaga desa, BPD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, sehingga independensinya harus tetap terjaga.
Secara regulasi, Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menekankan pentingnya netralitas serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas. Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara itu, keberadaan BPD sebagai lembaga pengawas di desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BPD memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan kepala desa, sehingga rangkap jabatan dinilai dapat mengganggu mekanisme pengawasan yang objektif.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa proses pengambilan keputusan di tingkat desa tidak berjalan secara independen. Warga berharap adanya kejelasan status serta langkah konkret dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah maupun instansi berwenang segera turun tangan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Mereka menilai transparansi dan penegakan aturan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Pj. Kepala Desa Lokki belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan, sementara masyarakat menunggu kejelasan agar tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (red)
















