BeritaKabupaten SBBProvinsi Maluku

Trik Kades Waesamu Terbaca! Laporan ke Polres SBB Hanya Mengalihkan Kasus Mark-UP Uang Desa

350
×

Trik Kades Waesamu Terbaca! Laporan ke Polres SBB Hanya Mengalihkan Kasus Mark-UP Uang Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku, oleh Kepala Desa Marthen Riripoy memasuki babak baru.

Pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten SBB telah rampung, dan seluruh berkas temuan dijadwalkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Hunipopu di Piru untuk proses hukum lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat menemukan dua kategori pelanggaran, yakni temuan administrasi dan temuan mark up anggaran yang nilainya disebut cukup fantastis. Temuan ini berkaitan dengan sejumlah kegiatan desa dalam rentang beberapa tahun anggaran terakhir.

Inspektorat juga memberikan tenggat 60 hari kepada Kepala Desa Waesamu, untuk mengembalikan dana yang telah digunakan tidak sesuai ketentuan. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak ada tanda-tanda pengembalian dana dari pihak kepala desa.

Ketua tim pelapor, Hermanus Touwelly mengungkapkan pihaknya bersama sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, telah lebih dulu melaporkan tindakan tersebut.

Namun laporan itu justru dibalas oleh sang kepala desa dengan membuat laporan balik ke Polres SBB dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Modus yang dipakai Kades ini hanya untuk mengalihkan masalah dan mencoba menyelesaikan secara mediasi. Tapi kami menolak. Kami ingin proses hukum berjalan karena dugaan pencurian ini sangat nyata,” tegas Hermanus Touwelly, Kamis (13/11/2025).

Ia mencontohkan sejumlah temuan yang dianggap janggal, di antaranya pengadaan 11 unit bodi fiber pada tahun anggaran 2022–2024, namun yang terealisasi hanya 10 unit. Hal yang sama terjadi pada pengadaan ketinting 11 unit, tetapi hanya 10 unit yang diterima masyarakat. Satu unit lain dinilai fiktif.

Pada tahun anggaran 2025, terdapat pula pengadaan 800 liter Pertamax untuk kegiatan bakti kampung yang dinilai tidak sesuai kebutuhan wilayah yang digambarkan sebagai kawasan mirip hutan.

Selain itu, anggaran 450 kotak makanan untuk masyarakat saat bakti disebut tidak pernah terealisasi dan masyarakat hanya mendapat permen.

Keanehan lain lanjut Touwelly, ditemukan pada pengadaan lampu jalan. Dalam Rencana Anggaran dan Pendapatan (RAP), lampu yang seharusnya bermerek Philips justru diganti dengan lampu merek lain.

Laporan pembayaran dana liputan media senilai Rp10 juta per tahun juga dipertanyakan karena tidak jelas media atau wartawan mana yang menerima dana tersebut.

Temuan fiktif lainnya juga mencakup pengadaan dua unit asaran kopra yang tidak pernah ada. Hermanus menyatakan masih banyak detail lain yang dapat terungkap apabila penyidik melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Jika dihitung sejak dia menjabat sebagai penjabat hingga menjadi Kades definitif, dugaan kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah,” ujar Hermanus.

Ia pun berharap pihak Inspektorat SBB segera menyerahkan seluruh berkas hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum (APH), agar kasus ini dapat tuntas melalui proses hukum hingga pihak yang diduga bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Harapan kami, masalah ini benar-benar selesai ketika pelaku sudah diproses dan ditahan. Itu baru ada efek jera,” tutupnya. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *