BeritaKabupaten SBBProvinsi Maluku

Reaksi Keras Warga Kaibobo Terhadap Demo Karyawan PT SIM: “Jangan Bawa-bawa MIP di Kepentingan Kalian”

392
×

Reaksi Keras Warga Kaibobo Terhadap Demo Karyawan PT SIM: “Jangan Bawa-bawa MIP di Kepentingan Kalian”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | Piru, Maluku – Masyarakat Negeri Kaibobo, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bereaksi keras terhadap tuntutan karyawan PT. Sipce Island Maluku (SIM) yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati SBB, pada Senin (27/10/2025).

Reaksi masyarakat Kaibobo ini merupakan buntut dari tuntutan pekerja PT. SIM yang meminta Bupati SBB, Asri Arman, untuk segera mencabut surat penangguhan pengoprasian perusahan yang bergerak di budidaya pisang abaka tersebut.

Diketahui, dalam tuntun para pekerja PT. SIM selain menuntut Bupati mencabut surat penangguhan perusahan, tetapi juga mengancam akan memboikot pembangunan proyek Maluku Integrated Port (MIP) jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh Bupati.

Menyikapi hal tersebut, salah satu toko masyarakat Negeri Kaibobo, Adrian Souhuken, buka suara mempertanyakan korelasi antara PT. SIM dan Proyek MIP.

Souhuken dengan tegas menyebut pembangunan proyek MIP akan dilakukan di atas lahan milik Negeri Kaibobo. Maka yang berhak untuk membatalkan proyek tersebut hanya masyarakat negeri tersebut.

“Yang punya lahan kan masyarakat Kaibobo untuk MIP, bukan lahan PT.SIM. Jadi ya, tidak masuk akal sehatlah bagi basudara karyawan PT SIM menuntut pemerintah, lalu bawa-bawa MIP,” tegas Souhuken di Piru, Senin (27/10/2025).

Souhuken juga meminta para koordinator aksi dari karyawan PT. SIM, untuk menggunakan akal sehat dalam memberikan buah piker dan menyampaikan aksi.

“MIP itu adalah kewenangangan kami selaku masyarakat adat negeri Kaibobu. Jadi tolong, jangan di campur adukan. Jangan bawa-bawa MIP dalam kepentingan kalian,” ujar Souhuken.

Untuk diketahui, aksi yang dilakukan oleh para karyawan PT. SIM merupakan akibat dari surat penangguhan operasional PT. SIM oleh Bupati SBB, Asri Arman, sejak beberapa bulan lalu dan hingga kini belum ada titik terangnya.

Akibat surat penangguhan tersebut, ratusan pekerja pisang Abaka di PT. SIM tidak bisa menerima upah dari perusahan karena tidak adanya aktifitas perusahan.

Terlepas dari kepentingan karyawan PT. SIM dengan pemerintah kabupaten SBB, sekali lagi Adrian Souhuken menegaskan bahwa Kawasan proyek MIP merupakan kewenangan mutlak masyarakat Negeri Kaibobo.

“Jadi jangan campuri urusan kalian dengan MIP. Karena yang punya kewenangan mutlak selaku pemilik hak atas lahan MIP adalah kami dan tidak ada kaitan dengam PT. SIM,” tutupnya. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *