BeritaKabupaten SBBProvinsi Maluku

Polemik Sungai Laala Memanas: Warga SBB Tuding Fadli Bufakar Manfaatkan Isu untuk Cari Makan

334
×

Polemik Sungai Laala Memanas: Warga SBB Tuding Fadli Bufakar Manfaatkan Isu untuk Cari Makan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | Piru, Maluku – Polemik yang menyangkut aktivitas di Sungai Laala, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memanas. Sejumlah warga Dusun Laala secara tegas membantah isu yang beredar di media online, khususnya yang ditulis oleh salah satu wartawan di SBB, Fadli Bufakar.

Warga menyebut pemberitaan mengenai Kepala Dusun Laala menjual sungai atau lahan dengan nilai Rp50 juta, adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Warga Dusun Laala yang meminta namanya tidak disebutkan, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap Fadli Bufakar, menudingnya memanfaatkan isu di Laala untuk kepentingan pribadi.

“Kami ingatkan kepada saudara Fadli Bufakar, apabila Anda mau cari makan, jangan di Sungai Laala, cari saja di tempat lain, apalagi dalam pemberitaan Anda selalu membawa nama kami masyarakat Dusun Laala,” ujar sumber tersebut dengan nada tegas kepada media ini, Sabtu (1/11/2025).

Sumber itu melanjutkan, klaim Fadli mengenai Kepala Dusun Laala menjual Laala dengan nilai Rp50 juta merupakan informasi goblok, dan berdasarkan pikirannya. Mereka meminta Fadli untuk tidak terus menjadikan Dusun Laala sebagai lahan garapan untuk mendapatkan uang.

Menurut pengakuan warga, segala upaya pembangunan, mulai dari penanggulangan bencana hingga turunnya proyek pemerintah pusat dari kementerian di Dusun Laala, adalah murni hasil kerja keras mereka sendiri, bukan bantuan pemikiran dari pihak Fadli Bufakar.

Warga juga memberikan klarifikasi terperinci mengenai surat kontrak lahan yang selama ini dipegang oleh Fadli Bufakar sebagai bukti. Mereka membenarkan adanya kontak lahan tersebut, namun menegaskan bahwa surat itu adalah kesepakatan singkat yang menyatukan beberapa persoalan terpisah.

Faktanya, lahan yang dikontrak oleh perusahaan untuk tempat penampungan tenaga kerja (karyawan) adalah milik tiga orang warga Dusun Laala, termasuk lahan milik Kepala Dusun.

“Tidak mungkin perusahaan membuat tiga surat kontrak lahan, berdasarkan kesepakatan tiga pemilik lahan, dan pihak perusahaan. Sehingga surat itu dibulatkan dengan mengatasnamakan Kepala Dusun,” jelas sumber tersebut.

Uang hasil kontrak lahan tersebut, lanjut sumber itu, telah dibagi tiga dan masing-masing pemilik lahan telah menerima uang itu langsung dari pihak perusahaan. Artinya, Kepala Dusun tidak menerima keseluruhan dana tersebut secara pribadi.

Warga juga menjelaskan bahwa terkait pembangunan Kubah Masjid dan drainase di dalam Dusun Laala, merupakan tanggung jawab pihak perusahaan. Hal ini diputuskan berdasarkan hasil musyawarah antara warga dengan pihak perusahaan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian bersama. Oleh sebab itu, surat kontrak lahan, surat perjanjian Kubah Masjid, dan pembangunan drainase disatukan menjadi satu surat yang di dalamnya mencantumkan Kepala Dusun dan Sekretaris sebagai pihak pertama.

Mengenai pembayaran Galian C, warga menegaskan bahwa prosedurnya sangat jelas: “Pembayaran Galian C, itu disetor ke kas negara melalui Dinas Pendapatan Kabupaten SBB, lewat administrasi Surat Permintaan Membayar (SPM) yang diajukan oleh pihak perusahaan,” tegas sumber. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *