Nusaelaknews.com | SBB, Maluku – Pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku. Berdasarkan hasil penilaian, SBB sebagai kabupaten dengan kualitas pelayanan publik terburuk di Provinsi Maluku dan tidak menunjukkan perubahan signifikan dari tahun ke tahun.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamet, mengungkapkan hasil penilaian terbaru yang akan diumumkan juga masih menempatkan Kabupaten SBB pada posisi rendah. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena pemerintah daerah belum menjadikan pelayanan publik sebagai perhatian utama.
“Dari tahun ke tahun pelayanan publik di SBB tidak pernah berubah, selalu berada pada kategori rendah. Ini menunjukkan kurangnya keseriusan dalam memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Hasan Slamet di Ambon, Kamis (12/02/2026).

Ia menjelaskan, meskipun kepala daerah telah melakukan sejumlah pendekatan, upaya tersebut belum diikuti dengan perbaikan yang nyata di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).
Padahal kata dia, Ombudsman telah memberikan hasil penilaian lengkap beserta dokumen-dokumen rekomendasi yang seharusnya dipelajari dan ditindaklanjuti.
“Dokumen hasil penilaian itu tidak dipelajari dan tidak dijadikan dasar untuk perbaikan. Padahal, kalau mau berubah, hasil penilaian Ombudsman bisa dijadikan dasar dalam menerapkan sistem merit, termasuk dalam merekrut dan menempatkan OPD yang berkualitas,” jelasnya.
Hasan Slamet menegaskan, seluruh dinas di Kabupaten SBB perlu dievaluasi, terutama dinas-dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Ia secara khusus menyoroti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan yang menurutnya perlu dilakukan evaluasi terhadap pimpinan masing-masing.
“Kalau mereka mau berubah, maka kepala dinas pendidikan, sosial, dan kesehatan harus dievaluasi. Ini penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih baik,” tegas Hasan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan jika pemerintah daerah tidak merespons rekomendasi Ombudsman, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat. Pelayanan publik akan semakin buruk dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Kalau pelayanan publik tidak baik, masyarakat yang susah. Ke depan, masyarakat juga harus bisa menilai kinerja pemerintah. Kalau tidak bekerja dengan baik, jangan dipilih lagi,” ujarnya.
Hasan mengatakan terkait sanksi, Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman seperti lembaga penegak hukum. Ombudsman berperan sebagai lembaga yang mendorong perubahan melalui pengaruh dan rekomendasi.
Dirinya menegaskan, pembangunan daerah membutuhkan aparatur yang memiliki kepekaan terhadap pelayanan publik. Menurutnya, dari seluruh kabupaten/kota di Maluku, Kabupaten Seram Bagian Barat masih menjadi daerah dengan nilai pelayanan publik paling rendah. (NE-01)
















