BeritaKabupaten SBBProvinsi Maluku

Langgar Kepdirjen, Bupati Asri Arman Diminta Tinjau PLT Kepala Sekolah “Jabatan Melebihi Kepsek Definitif”

273
×

Langgar Kepdirjen, Bupati Asri Arman Diminta Tinjau PLT Kepala Sekolah “Jabatan Melebihi Kepsek Definitif”

Sebarkan artikel ini
Mozes Rutumalessy.
Example 468x60

Nusaelaknews.com | Piru, Maluku – Kebijakan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali disorot tajam.

Kali ini, kritik keras datang dari tokoh pemuda SBB yang mendesak Bupati Asri Arman, untuk segera turun tangan meninjau ulang kebijakan tersebut dan mengakhiri status Plt. yang berkepanjangan tanpa adanya penempatan Kepala Sekolah (Kepsek) definitif.

Mozes Rutumalessy, salah satu Tokoh Pemuda SBB yang dikenal vokal, menyatakan bahwa kondisi ini telah berlangsung terlalu lama dan berpotensi menghambat mutu pendidikan di daerah.

“Kami minta Bapak Bupati Asri Arman, melalui Dinas Pendidikan, untuk segera meninjau ulang dan mengakhiri status Plt. Kepala Sekolah yang sudah menjabat sekian lama,” tegas Rutumalessy kepada Nusaelaknews.com di Piru, Kamis (06/11/2025).

Menurut dia, tidak adanya kepastian dan penempatan Kepsek definitif adalah bentuk ketidaktegasan, yang merugikan dunia pendidikan di Bumi Saka Mese Nusa.

Rutumalessy menyebut, masa jabatan Plt. Kepsek hanya 3 bulan, dan cuma bisa diperpanjang satu kali untuk 3 bulan berikutnya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Tapi di SBB ini, malah ada Plt yang masa jabatannya sudah melebihi Kepsek definitif. Hal ini tentu tidak dibolehkan dan pemerintah harus serius melihat ini,” tandas Rutumalessy.

Dirinya menyoroti bahwa posisi Plt. yang berkepanjangan, menciptakan ketidakstabilan manajerial di sekolah. Menurutnya, seorang Plt. memiliki keterbatasan kewenangan dan seringkali menghadapi keraguan dalam mengambil kebijakan strategis jangka panjang, seperti perencanaan anggaran dan pengembangan kurikulum sekolah.

Menurut dia, jabatan Plt. sejatinya hanya bersifat sementara. Sehinggan keputusan besar untuk satuan Pendidikan menjadi tertunda, program strategis terhambat, dan pada akhirnya kualitas pendidikan anak-anak SBB menjadi taruhan.

Dikesempatan ini, Rutumalessy juga mendesak agar proses rotasi, mutasi, dan penempatan Kepala Sekolah definitif segera dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

“Bupati harus memastikan bahwa penempatan Kepala Sekolah dilakukan berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, bukan karena pertimbangan politis atau kedekatan semata. Dinas Pendidikan harus segera memproses penetapan definitif ini,” seru Rutumalessy.

Dirinya berharap, Bupati Asri Arman, dapat merespons desakan ini secara cepat dan tegas. Baginya, kepastian jabatan di sektor pendidikan adalah kunci untuk membangun pondasi SDM SBB yang unggul di masa depan. (elo)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *