Nusaelaknews.com | Piru, Maluku – Polemik pernyataan pedas Ida Tomasoa, seorang jurnalis yang juga dikenal sebagai Srikandi Maluku, kini memasuki babak baru. Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ir. Asri Arman, MT, melalui kuasa hukumnya mengambil langkah tegas: melaporkan media yang mempublikasikan pernyataan itu ke Dewan Pers RI serta melaporkan narasumber Ida Tomasoa ke Polres SBB.
Dalam pemberitaan yang dimuat salah satu media di Maluku, Ida Tomasoa menilai kebijakan Bupati terkait investasi PT. SIM sebagai kebijakan yang “bego.” Ia bahkan menyatakan, “Asri Arman tidak pantas jadi bupati kalau dilihat dari wawasannya, patut jadi RW saja.”
Lebih jauh, ia melontarkan kalimat, “Itu orang bego, kalau goblok definisinya masih agak mendingan, tapi kalau bego itu goblok, tolol, bodoh, semua bahasa rendahan ada di situ. Jadi beta bilang bupati itu bego, dia pantas hanya jadi RW.”
Bahkan Tomasoa menambahkan, “Mau jabatan RW juga masih lebih tinggi juga bagi orang seperti itu (Asri Arman), kalau menurut hemat beta, ketua RW punya wawasan lebih cemerlang dari dia.”
Pernyataan tersebut dinilai melampaui batas kritik kebijakan publik dan menyentuh nama baik pribadi Bupati. Meski kritik merupakan bagian dari produk jurnalistik, penggunaan diksi yang melecehkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal penghinaan dalam KUHP.
Info yang diterima media menyebutkan Kuasa hukum Bupati telah mengirimkan hak jawab kepada media yang bersangkutan, namun tidak pernah ditindaklanjuti. Atas dasar itu, laporan resmi dilayangkan ke Dewan Pers RI untuk diproses sesuai ketentuan.
Selain itu, narasumber Ida Tomasoa juga resmi dilaporkan ke Reserse Kriminal Polres SBB. Pihak kepolisian telah memanggil sejumlah saksi, dan pekan depan direncanakan pimpinan media yang mempublikasikan berita tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial, namun tetap harus menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kritik yang membangun harus diarahkan pada kebijakan publik, bukan dengan kata-kata bernada merendahkan yang dapat menyeret ke ranah hukum.
Kini publik menanti tindak lanjut Dewan Pers dan Polres SBB dalam menangani kasus ini, yang tidak hanya menyangkut martabat pribadi pejabat publik, tetapi juga menyangkut marwah kebebasan pers di Maluku. (red)
















