Nusaelaknews.com | Piru-SBB – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sudah menetapkan harga jual BBM jenis Pertamax bagi para pedagang eceran, yaitu Rp15.000/liter. Hal ini bertujuan agar para pengecer Pertamax tidak memainkan harga sendiri dilapangan.
Kendati demikian, masih saja terdapat oknum-oknum pengecer yang melakukan praktek naik turun harga Pertamax, diluar dari yang sudah ditetapkan oleh Pemkab SBB.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab SBB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil langkah tegas, dengan turun langsung ke lapangan untuk menetralkan kembali harga eceran Pertamax sesuai dengan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Sebegai contoh, beberapa pedagang eceran Pertamax di kota Piru, ibukota Kabupaten SBB yang menurunkan harga jual Pertamax secara sepihak langsung di datangi oleh DPMPTSP, guna melakukan pembinaan serta kembali menetralkan harga eceran Pertamax.
Terkait langkah yang diambil oleh DPMPTSP tersebut, beberapa pihak kemudian menyoroti lewat media sosial. Ada yang beranggapan bahwa apa yang dilakukan adalah salah, dan menurunkan harga eceran dari yang sudah ditetapkan oleh pemerintah adalah hak pengecer, selama tidak merugikan masyarakat.
Menanggapi berbagi protes masyarakat di media sosial, Kepala DPMPTSP Kabupaten SBB, Abraham Tuhenay kepada media ini di Piru, pada Jumat (08/8/2025) mengatakan, tindakan yang dilakukan merupakan bagian tugas DMPTSP dalam fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan terkhusus pelaku UKM.
Dikatakan, untuk perdagangan eceran BBM harus disesuaikan dengan harga pasar. Dimana untuk seluruh pedagang eceran BBM Pertamax yang beroperasi secara khusus di kota Piru, sudah ditetapkan dengan harga Rp15.000.
“Tetapi ada 1 atau 2 pedagang eceran di Piru, menurunkan harga BBM eceran khusus Pertamax dibawah harga yang ditetapkan. Dengan demikian maka, dalam fungsi pembinaan dan pengawasan perizinan kami hadir untuk menetralkan harga,’ ujar Tuhenay.
Sehingga kata dia, dengan penertiban dan menetralkan kembali harga tersebut, maka membantu pengusaha eceran BMM yang merupakan pengusaha kecil, untuk tetap hidup dan tidak terjadi monopoli harga.
“Dari sisi modal, kalau ada pedagang eceran yang merasa mampu menurunkan harga BBM dibawah Rp15.000, berarti akan mematikan pedagang eceran yg memiliki modal kecil dan berjualan demi kelangsungan hidup,” tandasnya.
Tuhenay menambahakan, apa yang dilakukan oleh DPMPTSP adalah bagian dari upaya Pemda SBB untuk menghidupkan para pelaku UKM di daerah, sehingga tidak ada UKM yang gulung tikar akibat dari persaingan harga para pengecer di lapangan.
Lanjut dikatakan, dari sisi perizinan NIB yang di terbitkan lewat sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) untuk pedagang eceran mesti dilakukan pembinaan dan pengawasan.
“Dengan demikian, apabila ada pelaku usaha yang dengan sengaja menurunkan harga untuk meraup keuntungan dan mematikan pedagang eceran yang lain, maka harus dibina dan diawasi demi stabilitas ekonomi,” pungkasnya. (NE-01)
















