BeritaKota JayapuraProvinsi Papua

DPMK Jayapura Gelar Bimtek Pengelolaan Dana Hibah, Perkuat Tata Kelola Keuangan 10 Keondoafian

62
×

DPMK Jayapura Gelar Bimtek Pengelolaan Dana Hibah, Perkuat Tata Kelola Keuangan 10 Keondoafian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | Jayapura, Papua – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kota Jayapura menyelenggarakan kegiatan penting bagi tata kelola keuangan lembaga adat di wilayahnya.

Kegiatan tersebut berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan dana hibah operasional Keondoafian dan sosialisasi bagi para bendahara Keondoafian. Acara yang berfokus pada penguatan kapasitas lembaga adat ini dibuka Plt. Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje di Hotel Horison Ultima Entrop Jayapura, Rabu, 29 Oktober 2025.

Dalam Bimtek yang melibatkan para pengurus Keondoafian dari 10 kampung adat yang tersebar di Kota Jayapura ini, Evert Merauje menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiasi DPMK.

Merauje menilai pelaksanaan Bimtek ini sangat bermanfaat sekali, dalam rangka penataan dan tata kelola penggunaan dana hibah di tiap 10 Keondoafian Kota Jayapura.

Menurutnya, kegiatan ini memiliki makna yang sangat penting karena merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jayapura.

“Ini adalah upaya dalam memperkuat eksistensi masyarakat adat dan lembaga adat Keondoafian di negeri Port Numbay,” tegas Merauje.

Dirinya pun mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi, agar pelaksanaan pembangunan di Kota Jayapura selalu berakar pada nilai-nilai kearifan lokal, adat istiadat, dan prinsip gotong royong yang diwariskan oleh para leluhur.

Merauje menambahkan, sinergi yang kuat antara Keondoafian dan pemerintah akan berdampak positif dalam mendorong dan mensukseskan program pembangunan daerah.

“Marilah kita bersama-sama menjaga agar pelaksanaan dana hibah ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat adat dan memperkuat kelembagaan Keondoafian,” pesannya.

Sementara itu, Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi Atanay menjelaskan, kegiatan ini sekaligus berkaitan dengan sosialisasi dua peraturan daerah (Perda) kota Jayapura.

Perda tersebut adalah Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penataan Kampung Adat dan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kota Jayapura.

Atanay menyebut narasumber yang dihadirkan dalam Bimtek ini berasal dari berbagai instansi terkait, termasuk Inspektorat, Bappeda, BPKD, DPMK Kota Jayapura, dan juga dari DPR Kota Jayapura.

Ia berharap melalui kegiatan ini, tata kelola penggunaan anggaran dana hibah di Keondoafian akan lebih baik di masa mendatang, mulai dari awal perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

“Dana hibah bagi Keondoafian 10 kampung adat ini bersumber dari Dana Otonomi Khusus kota Jayapura tahun 2025,” pungkasnya. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *