Nusaelaknews.com | Jayapura, Papua – Walikota Jayapura, Abisai Rollo, memberikan peringatan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kontraktor pelaksana terkait batas akhir penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025.
Dirinya menegaskan, batas waktu final yang ditetapkan untuk penggunaan anggaran baik APBD Induk maupun perubahan, adalah 15 Desember 2025.
Peringatan ini disampaikan Walikota, usai menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dan memimpin Monitoring Meja ke-III di Aula Siansor Kantor Walikota pada Kamis (16/10/2025).
Monitoring tersebut merupakan pengecekan akhir, terhadap progres kegiatan tahun anggaran berjalan.
“Kami sudah serahkan dokumennya, dan harapan kita semua jelas. Baik APBD induk maupun perubahan yang baru diserahkan, semua harus selesai selambat-lambatnya tanggal 15 Desember. Tidak boleh lewat dari tanggal itu,” tegasnya.

Abisai Rollo menekankan konsekuensi finansial serius, jika batas waktu ini dilanggar.
“Karena nanti di atas tanggal 15, kemungkinan besar uang itu akan dikembalikan ke kas daerah. Sebab telah melewati batas waktu penggunaan APBD,” katanya, mengingatkan OPD untuk menghindari risiko tersebut.
Selain itu kata dia, hasil dari Monitoring Meja ke-III menunjukkan bahwa, secara umum, progres kegiatan fisik dan pencairan anggaran untuk program-program di APBD induk sudah cukup baik, dengan capaian rata-rata 75 hingga 80 persen.
Namun, Walikota Rollo menyoroti adanya enam kegiatan dari enam OPD yang progresnya masih sangat rendah, bahkan di bawah 50 persen.
“Ada enam kegiatan itu yang masih di bawah 50 persen, bahkan di 30 persen. Untuk ini, saya akan turun lapangan untuk melihat langsung kendalanya apa. Apakah karena pencairan anggaran atau hal lain,” jelasnya.

Walikota Rollo mengultimatum keenam OPD tersebut untuk bekerja sangat rajin dan tekun, serta segera berkoordinasi untuk mencari solusi percepatan. Ia meminta OPD memastikan bahwa kegiatan yang mandek ini juga harus tuntas sebelum 15 Desember.
Di akhir pernyataannya, Walikota Rollo juga meminta peran aktif kontraktor. Meskipun tanggal kontrak yang tertera mungkin melewati 15 Desember, ia berharap kontraktor dapat bekerja sama dengan OPD untuk mempercepat penyelesaian.
“Kontrak boleh ada di tanggal 18 atau 28, tapi sebagai Walikota, saya harapkan semua selesai pada tanggal 15. Kontraktor, baik pengadaan maupun fisik, tolong bantu OPD agar semua kegiatan bisa berjalan dan berakhir sesuai batas waktu yang ada,” tutupnya. (in9)
















