Nusaelaknews.com | Kairatu, Maluku – Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Asri Arman, memberikan jawaban resmi Eksekutif atas pendapat fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam lanjutan Rapat Paripurna DPRD SBB, di ruang sidang kantor DPRD sementara di Kairatu, pada Sabtu (29/11/2025).
Dalam pidatonya, Asri Arman menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD SBB yang telah menuntaskan pembahasan Raperda APBD 2026 sesuai jadwal.
“Ketepatan waktu ini menunjukkan komitmen bersama Legislatif dan Ekekutif, dalam mendukung kelancaran proses penganggaran daerah,” ujar Bupati.

Arsi Arman mengungkapkan, pembahasan yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir memperlihatkan dinamika yang beragam. Namun demikian, seluruh fraksi akhirnya mencapai titik temu dan menyetujui rancangan APBD 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi bukti adanya keselarasan persepsi antara eksekutif dan legislatif, dalam menetapkan program-program pembangunan di Kabupaten SBB.
“Hal ini menjadi sebuah langkah penting, untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan efektif,” tandasnya.
Asri Arman menambahkan, kesepahaman yang terbangun juga mencerminkan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan masyarakat SBB yang mandiri, aman, sejahtera, dan memiliki daya saing. Semua itu, harus dilakukan dengan tetap menghargai keberagaman yang ada.
Dalam kesempatan itu, ia turut mengapresiasi saran dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi dalam pandangan akhir mereka. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bahan evaluasi konstruktif dalam menyempurnakan dokumen anggaran.
Bupati menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah, Raperda APBD yang telah disetujui bersama wajib disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari sejak penetapan kesepakatan dengan DPRD.

“Jika Gubernur menemukan ketidaksesuaian pada dokumen Raperda APBD maupun penjabaran anggaran, maka pemerintah daerah bersama DPRD harus melakukan penyempurnaan dalam waktu maksimal tujuh hari,” paparnya.
Asri Arman memastikan, sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, seluruh hasil evaluasi provinsi akan menjadi dasar untuk memperbaiki atau menyesuaikan dokumen APBD 2026.
Ia kemudian meminta dukungan para anggota dewan, apabila diperlukan penyempurnaan lanjutan selama proses evaluasi berlangsung. Asri Arman menekankan, bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD tetap menjadi kunci keberhasilan penyusunan anggaran.
“Tanggapan eksekutif yang diberikan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah, menindaklanjuti pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD SBB 2026,” pungkasnya. (red)
















