NUSAELAKNEWS.COM, Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis Ganja. Alhasil dua pria yang merupakan pelaku berhasil terciduk bersama barang bukti, di seputaran Entrop pada Kamis dini hari (17/7/2025).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku yakni JM (22) dan JF (21), di depan Parkiran Bank BRI Entrop Distrik Jayapura Selatan.
Pardede menyebut, penangkapan kedua pengedar berawal saat tim Opsnal yang dipimpin Ipda David saat melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Kota Jayapura, mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis Ganja di seputaran Entrop.

”Mengantongi informasi tersebut, tim kemudian merespon dengan melakukan monitoring disekitaran Entrop dan mencurigai gerak-gerik kedua pelaku di TKP,” ujar Pardede.
Dijelaskan, kedua pelaku yang dicurigai saat itu mengendarai sepeda motor saat akan melakukan aksi. Tidak menunggu lama tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaan keduanya.
Lebih lanjut terang Parede, saat dihentikan salah satu pelaku hendak melarikan diri, namun dengan sigap tim langsung mengejar dan berhasil menangkap.
Saat diperiksa lanjut Pardede, terdapat satu kantong plastik hitam yang tergantung di bagian tengah motor yang berisikan satu buah karton warna coklat. Dan setelah diperiksa didalamnya terdapat 1 paket plastik warna hitam yang sudah terlakban.
”Saat di buka, plastik yang sudah di lakban tadi di dalamnya ditemukan lima plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja. Dan keduanya kemudian dibawa ke Mapolrseta guna langkah hukum,” ujarnya.
Kedua pelaku kini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, dimana mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. (elo)
















