Nusaelaknews.com, Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota pada Rabu (23/7/2025), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun bernama Nurmila alias Tapasya. Pembunuhan keji ini terjadi pada 7 April 2025 lalu di Dok IX Distrik Jayapura Utara.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Kompol I Gede Dewa Ditya menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai peristiwa pidana yang terjadi.
”Kami menguji keterangan-keterangan yang ada, sehingga dapat membuat terang peristiwa yang terjadi sebenarnya saat itu, baik itu keterkaitan saksi maupun keterkaitan barang bukti di TKP,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi yang juga menghadirkan 2 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menyamakan persepsi terkait peristiwa pidana yang tersebut, sebanyak 31 adegan diperagakan, meliputi adegan sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian.
“Kami juga menghadirkan saksi-saksi yang melihat aktivitas tersangka saat dan setelah pembunuhan. Selain itu barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan juga turut diperagakan dalam rekonstruksi ini,” jelas Kompol Dewa Ditya.
Dikatakan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk melampirkan hasil rekonstruksi, sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Selama berlangsungnya rekonstruksi, situasi di lokasi tetap kondusif dengan pengamanan yang melibatkan personel Samapta Polresta Jayapura Kota.
Untuk diketahui, tersangka berinisial NM menghabisi nyawa Tapasya (9) yang merupakan anak tiri tersangka dengan cara memukul korban dan membawanya ke tengah laut dan ditenggelamkan.
Atas tidakannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (elo)
















