BeritaKabupaten SBBProvinsi Maluku

Proses Lanjut: Polres SBB Sebut Berita “Stop Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati SBB” Adalah Bohong

215
×

Proses Lanjut: Polres SBB Sebut Berita “Stop Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati SBB” Adalah Bohong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | Piru, Maluku – Kasat Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat (SBB), AKP Idris Mukadar, S.HI, membantah pemberitaan salah satu media online lokal Maluku yang menulis bahwa proses hukum dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati SBB, Asri Arman, telah dihentikan.

Dalam keterangannya kepada media ini di Piru, Minggu (16/11/2025), Mukadar menegaskan, pemberitaan tersebut bersifat sepihak dan diterbitkan tanpa adanya konfirmasi kepada dirinya selaku penyidik yang menangani langsung perkara tersebut.

Menurut Mukadar, hingga saat ini kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke tahap penyidikan karena penyidik masih membutuhkan bukti tambahan.

“Prosesnya masih berjalan. Perkara ini belum masuk ke penyidikan karena kami masih mengumpulkan bukti yang kuat,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, wartawan media tersebut  pernah menanyakan perkembangan perkara tersebut kepadanya. Saat itu ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

Dalam percakapan itu, si wartawan juga menyebut adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur mengenai pasal pencemaran nama baik terhadap pejabat publik.

“Benar, memang ada putusan MK. Namun di kepolisian, semua tindakan harus melalui prosedur resmi. Apakah perkara dihentikan atau tidak, itu tidak bisa diputuskan sepihak, tetapi melalui proses,” jelasnya.

Mukadar melanjutkan bahwa jika diperlukan, Polres SBB bahkan dapat meminta pendapat hukum tambahan melalui gelar perkara di Polda Maluku.

“Jika kami merasa perlu, kami bisa meminta gelar perkara di Polda untuk pendapat hukum lebih lanjut. Jadi, sebelum semua proses ini selesai, perkara tidak bisa dihentikan begitu saja,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan pemberitahuan kepada pelapor melalui mekanisme P2HP serta SP2LIT, apabila nantinya ditemukan bahwa bukti tidak mencukupi. Namun hal itu, katanya, belum dilakukan karena proses masih berjalan.

“Itu kurang lebih sebulan lalu kami jelaskan. Semua sesuai prosedur. Jadi tidak bisa tiba-tiba diberitakan bahwa perkara sudah dihentikan,” ujarnya.

Mukadar mengaku heran ketika mendapati pemberitaan yang menarasikan seolah-olah Polres SBB telah resmi menghentikan perkara tersebut. Dirinya menegaskan, harus ada konfirmasi dahulu sebelum mempublis sebuah berita.

“Seharusnya kalau mau mempublikasikan berita, mereka menelepon saya untuk menanyakan perkembangan terbaru. Kalau bertanya, tentu saya jelaskan bahwa kami sedang menyiapkan bahan gelar untuk ke Polda,” katanya.

Ia menekankan, sampai saat ini perkara belum dihentikan, dan Polres SBB juga telah mengajukan permintaan pendapat hukum lanjutan ke Polda Maluku.

Mukadar menutup keterangannya dengan berharap agar media lebih mengedepankan prinsip jurnalistik yang benar, terutama dalam hal konfirmasi.

“Kalau ada hambatan dalam perkara, tentu akan saya sampaikan. Bila perkara harus dihentikan, saya juga akan jelaskan alasannya. Semua ada prosedurnya,” pungkasnya. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *