Nusaelaknews.com | Piru, Maluku – Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Andi Zulkifli, S.I.K, M.M, secara terbuka mengklarifikasi bahwa seluruh aktivitas penambangan sinabar di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, adalah ilegal.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya sorotan publik terhadap kegiatan penambangan tanpa izin tersebut. Andi Zulkifli mengakui, meskipun penutupan telah berulang kali dilakukan, kegiatan penambangan tetap berlangsung karena luasnya wilayah pengawasan.
Ia menekankan bahaya besar yang mengintai dari aktivitas ini, termasuk risiko pencemaran merkuri, keracunan jangka panjang, dan ancaman kecelakaan seperti tanah longsor.

Menanggapi isu panas mengenai dugaan praktik “jatah preman” yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dan pemerintah desa, Kapolres bersikap tegas.
“Jika ada bukti yang jelas terkait keterlibatan oknum aparat atau pemerintah desa, kami akan menindak tegas,” ujarnya di Piru, Rabu (12/11/2025).
Dikatakan, pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas tuduhan tersebut, dan menindak semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres juga meminta kerja sama proaktif dari pemerintah desa dan masyarakat, untuk menghentikan penambangan ilegal, sembari menegaskan rencana kepolisian untuk terus melakukan edukasi tentang bahaya merkuri. Tujuannya adalah memastikan kelestarian lingkungan dan mengalihkan masyarakat ke kegiatan yang lebih aman.
“Masyarakat kami minta untuk menghentikan aktifitas penambangan. Karena ini ilegal dan mengandung merkuri yang berbahaya bagi penambang dan juga warga lainnya, tetapi juga merusak lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres. (red)
















