Nusaelaknews.com | Piru, Maluku – Dunia birokrasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali diguncang isu tidak sedap. Terdapat dugaan kuat “pemotongan” atau penggelapan dana tunjangan fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada tahun 2022.
Dugaan penyelewengan dana ini disinyalir terjadi secara sistematis dan melintasi tiga periode kepemimpinan daerah, mulai dari era Bupati Timotius Akerina, dilanjutkan oleh Pj Bupati Andi Chandra, hingga masa jabatan Bupati Asri Arman yang menjabat saat ini.
Para PPPK, yang terdiri dari tenaga Guru, Kesehatan, dan Teknis, telah secara sah menandatangani SPK dengan Pemerintah Daerah SBB, yang di dalamnya telah merinci besaran gaji pokok beserta tunjangan fungsional yang berhak mereka terima.
Namun, realitas di lapangan berbanding terbalik dengan isi perjanjian. Selama lebih dari tiga tahun, tunjangan fungsional dengan rincian antara Rp350.000 hingga Rp500.000 per orang per bulan tidak pernah diterima secara utuh oleh para PPPK.
Salah seorang PPPK TMT 2022 yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya.
“Tanda tangan telah Yes dengan jumlah yang seharusnya didapat, ketika masuk rekening lain tidak sesuai. Dan itu terjadi tiga tahun lebih sampai sekarang ini,” keluhnya.
Ia menegaskan bahwa masalah ini merupakan persoalan serius dan hitungan kerugiannya sudah mencapai angka yang fantastis. Jika dihitung per individu, kerugian mencapai Rp12,6 juta (untuk tunjangan Rp350 ribu) hingga Rp18 juta (untuk tunjangan Rp500 ribu) selama 36 bulan (tiga tahun). Jika menggunakan contoh 100 orang PPPK yang seharusnya menerima Rp500 ribu per bulan, total kerugian per tahun mencapai Rp648 juta.
“Nah, kalau sudah tiga tahun lebih ini, sudah hampir Rp2 Miliar dong. Uang tunjangan fungsional itu ke mana yah? Ini namanya korupsi, ini korupsi,” ungkapnya tegas.
Dugaan ketidakadilan ini semakin menguat mengingat PPPK angkatan terbaru, yaitu yang diangkat pada tahun 2025, di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru dilaporkan sudah mulai menerima tunjangan fungsionalnya secara penuh.
PPPK tersebut juga menyebutkan bahwa persoalan ini pernah diangkat saat proses perpanjangan kontrak. “Ini kan waktu ditanyakan ke Bupati [Asri Arman] waktu perpanjangan kontrak, di hadapan BKD, Bupati janji siap dibayar. Tau-taunya malah ada ketidakadilan,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia dengan tegas meminta agar Pemda SBB tidak Tipu Tapa terkait hak-hak pegawai yang bersifat fundamental tersebut, mengingat ini adalah uang hasil kerja mereka.
PPPK TMT 2022 tersebut secara resmi meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan.
“Saya minta Kejaksaan Negeri Piru segera periksa BKD sebagai pembuat SPK, Keuangan, serta pejabat-pejabat yang bermain tunjangan tersebut. Sebab ini bunyi uang miliar,” pungkasnya. (red)
















