BeritaProvinsi Maluku

Usut Dugaan Korupsi Dana Koperasi Rp 8,1 Miliar, Kejari Malteng Periksa 300 Saksi

232
×

Usut Dugaan Korupsi Dana Koperasi Rp 8,1 Miliar, Kejari Malteng Periksa 300 Saksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | Masohi, MalukuKejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah secara resmi mengumumkan peningkatan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran (TA) 2023.

Status perkara kini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey, S.H, di Masohi pada hari Senin, 27 Oktober 2025.

Sesuai Press Release, peningkatan status ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 608/Q.1.11/Fd.1/10/2025.

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejari Maluku Tengah sebelumnya telah berlangsung berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT- 526 /Q.1.11/Fd.1/09/2025.

Selama proses tersebut, tim telah melakukan serangkaian kegiatan substansial, termasuk meminta keterangan dari kurang lebih 300 (tiga ratus) orang saksi dan mempelajari secara mendalam dokumen-dokumen terkait penyaluran bansos.

Berdasarkan hasil ekspose atau pemaparan perkembangan penyelidikan di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, tim penyidik berkesimpulan telah menemukan adanya peristiwa pidana korupsi yang nyata dalam penyaluran bansos tersebut.

Disebutkan, pada Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mengalokasikan total Bansos sebesar Rp 9.779.544.000 melalui Dinas Koperasi dan UKM, untuk membantu 680 Kelompok Usaha di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Tengah.

Namun, Kejaksaan menemukan bahwa dana Bansos yang telah dicairkan mencapai Rp 8.112.044.000, dan disalurkan kepada 538 Kelompok Usaha.

Salah satu temuan krusial yang mengarah pada dugaan korupsi adalah fakta bahwa permohonan bantuan sosial tersebut tidak dilakukan evaluasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun, Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah memiliki kewajiban mutlak, untuk melaksanakan evaluasi terhadap setiap permohonan yang diajukan.

Akibat fatal dari kelalaian evaluasi ini, menyebabkan penyaluran bantuan sosial menjadi tidak tepat sasaran. Lebih lanjut, tim menemukan adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Fiktif serta kelompok-kelompok usaha penerima yang tidak memberikan LPJ penggunaan bantuan sosial tersebut.

Tim Penyidik Kejari Maluku Tengah kini akan fokus pada serangkaian kegiatan penyidikan lanjutan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang peristiwa pidana korupsi ini, serta untuk menemukan Calon Tersangka dan melakukan penelusuran uang serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menghimbau agar para saksi yang akan dipanggil bersikap kooperatif dan hadir untuk pemeriksaan. Pihak Kejaksaan juga secara tegas melarang segala upaya merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti, termasuk usaha untuk melobi penyelesaian perkara.

Kejaksaan Negeri Maluku Tengah berkomitmen bahwa Tim Penyidik akan bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memegang teguh prinsip zero KKN. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *