BeritaProvinsi Maluku

Dari Rp17 Miliar Hingga Tanah Lokki: Direktur Kepatuhan Bank Maluku Diduga Korupsi Uang Negara Dengan Rapi

216
×

Dari Rp17 Miliar Hingga Tanah Lokki: Direktur Kepatuhan Bank Maluku Diduga Korupsi Uang Negara Dengan Rapi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusaelaknews.com | Ambon, Maluku – Praktik kejahatan terhadap keuangan negara di lingkungan PT. Bank Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku-Malut) semakin terkuak.

Fokus dugaan penyalahgunaan wewenang kini tertuju pada Abidin, Direktur Kepatuhan Bank tersebut, yang namanya terseret dalam tiga isu besar, mulai dari dugaan korupsi seragam dinas fiktif, isu makelar tanah, hingga kontrak politik terlarang.

Dugaan praktik gelap yang dimainkan Abidin ini mulai tercium tajam sejak ia menjabat sebagai direktur kepatuhan. Menurut keterangan dari sumber yang enggan disebutkan namanya, Abidin diduga memainkan praktik kejahatan keuangan dengan cara yang sangat rapi.

Salah satu dugaan paling disorot adalah kasus pengadaan pakaian seragam pegawai. Abidin kini tengah diperiksa intensif oleh Kejaksaan Negeri Ambon terkait dugaan mark-up dan penyalahgunaan anggaran seragam dinas tahun 2020 dan 2021 yang totalnya mencapai Rp17 Miliar.

Anggaran fantastis tersebut, yang seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam melalui prosedur resmi, justru diduga kuat ditransfer sebagai uang pengganti kepada pegawai. Ironisnya, mekanisme ini diduga diubah tanpa adanya persetujuan resmi dari Dewan Komisaris, mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang.

Di samping kasus seragam fiktif, Abidin juga disorot dalam dugaan penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi. Hal ini mencuat terkait pembelian sebidang lahan di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Menurut sumber yang meminta namanya tidak disebut, Abidin membayar lahan tersebut diduga menggunakan dana negara namun dicatatkan atas namanya sendiri.

Tujuannya, lahan tersebut nantinya akan dibangun sebuah gedung, lalu dikontrakkan kembali kepada Bank Maluku sebagai kantor cabang Huamual, di mana Abidin sendiri yang berwenang menyetujui perjanjian kontrak tersebut.

Aksi ini membuat masyarakat setempat menuding Abidin bertindak layaknya ‘makelar tanah’ yang mengeruk keuntungan dari aset desa dan uang daerah. Isu tersebut kini menjadi bagian dari sorotan publik terhadap praktik tak wajar di internal Bank Maluku.

Lebih jauh, Abidin juga diduga memiliki keterlibatan kuat dalam dunia politik. Sumber menyebut Abidin kerap menggunakan uang negara sebagai donatur bagi beberapa calon bupati, walikota, dan gubernur di Maluku, bahkan hingga ke provinsi lain.

“Abidin itu selalu menggunakan uang negara dan di berikan kepada beberapa calon, baik calon gubernur, walikota, maupun calon bupati,” tegas sumber tersebut, yang mengaku tahu persis seluk beluk Abidin.

Dugaan lain terkait politik adalah pelolosan permohonan kredit bagi sejumlah anggota DPRD di Maluku, baik di tingkat kabupaten/kota, maupun provinsi.

Tindakan ini dianggap melanggar aturan karena anggota dewan seharusnya dilarang mengambil kredit mengingat tunjangan mereka yang sudah memadai.

Usut punya usut, pelolosan kredit bagi anggota dewan ini diduga erat kaitannya dengan adanya perjanjian atau kontrak politik di antara mereka dan Abidin. Hal ini memperkuat sinyal bahwa Abidin menggunakan jabatannya untuk membangun pengaruh politik demi keuntungan pribadinya.

Dengan berbagai dugaan kejahatan yang terungkap, termasuk penggelapan dana seragam Rp17 Miliar yang sedang diselidiki Kejari Ambon, desakan agar proses hukum terhadap Abidin segera dipercepat pun menguat.

“Saya kira orang licik seperti Abidin, cepat di proses agar uang negara tidak habis di tangan Abidin, direktur mafia duit,” tutup sumber tersebut dengan nada tegas. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *