Nusaelaknews.com | Jayapura, Papua – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura mendapat sorotan serius dari Walikota Abisai Rollo, menyusul adanya laporan dugaan praktik percaloan yang melibatkan pembayaran sejumlah uang kepada oknum tertentu.
Menanggapi laporan tersebut, Walikota Abisai Rollo menegaskan sikap nol toleransi pemerintah, terhadap segala bentuk suap dan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen pegawai.
“Kami tidak mentolerir praktik suap atau calo. Ada orang tua yang lapor, katanya mereka disuruh bayar supaya anaknya bisa lolos jadi pegawai. Pembayaran itu bahkan ada yang pakai kwitansi. Saya akan lihat siapa oknum yang berani lakukan hal seperti ini,” ujar Walikota.
Sebelumnya, Walikota menjelaskan bahwa tes P3K Tahap II sempat tertunda karena Pemkot, melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), masih menunggu jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persiapan saat ini sedang dimatangkan, agar peserta bisa segera terdaftar dan mengikuti ujian sesuai jadwal resmi yang akan diumumkan BKPP.
Namun, laporan suap yang masuk menunjukkan adanya pihak yang memanfaatkan momentum penundaan ini untuk mencari keuntungan pribadi.
Walikota Abisai Rollo dengan tegas menyatakan, rekrutmen P3K di Pemkot Jayapura harus berjalan transparan dan murni, berdasarkan kemampuan peserta. Oleh karena itu, ia menyiapkan sanksi berlapis, baik pidana maupun sanksi kepegawaian.
“Kalau ada yang bayar dan ada yang menjamin bisa lolos, dua-duanya akan kita laporkan ke polisi. Di Pemerintah Kota Jayapura tidak ada suap menyuap,” tegasnya.
Instruksi tegas juga diberikan kepada Kepala BKPP. Abisai Rollo meminta Kepala BKPP, jika ada pegawai di sana (BKPP) yang menjadi calo atau meminta uang dengan janji bisa meloloskan peserta, orang itu harus dipecat.
“Tidak ada istilah pahlawan yang menjamin kelulusan dengan uang,” tambahnya.
Wali Kota menghimbau masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban praktik percaloan, agar segera melapor ke pihak berwajib. Laporan disertai bukti, terutama kwitansi, sangat dibutuhkan untuk memproses hukum oknum pelaku. (red)
















